DAK Pemkab Lombok Timur Dipangkas Rp 73 Miliar, Jalan-Irigasi Kena Imbas

DAK Pemkab Lombok Timur Dipangkas Rp 73 Miliar, Jalan-Irigasi Kena Imbas

Sui Suadnyana, Sanusi Ardi - detikBali
Senin, 17 Feb 2025 14:38 WIB
Pj Bupati Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, saat ditemui wartawan seusai sidang paripurna DPRD setempat,  Senin (17/2/2025). (Sanusi Ardi/detikBali)
Foto: Pj Bupati Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, saat ditemui wartawan seusai sidang paripurna DPRD setempat, Senin (17/2/2025). (Sanusi Ardi/detikBali)
Lombok Timur -

Anggaran dana alokasi khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dipangkas sebesar Rp 73 miliar. Pemangkasan DAK ini sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tengah melakukan efisiensi anggaran.

Pemotongan DAK Pemkab Lombok Timur sesuai Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Walhasil, proyek jalan dan irigasi di Lombok Timur terkena imbas.

"Sesuai Kepmenkeu 29 Tahun 2025, di Lombok Timur kena pangkas oleh pemerintah pusat itu Rp 73 miliar. Itu meliputi komponen infrastruktur seperti jalan dan irigasi, itu kena pangkas," jelas Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, kepada wartawan seusai sidang paripurna di DPRD setempat, Senin (17/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Juaini, proyek irigasi dan jalan dapat dilanjutkan meski terdampak efisiensi anggaran. Sebab, hal itu merupakan program prioritas kepala daerah.

Guna mendanai program itu, Pemkab Lombok Timur melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dari efisiensi tersebut, akan ada anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk digunakan membangun infrastruktur.

ADVERTISEMENT

Juani mengungkapkan sumber anggaran Rp 30 miliar diambil dari hasil pemangkasan perjalanan dinas (perdin) serta kendaraan dinas (randin) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota DPRD Lombok Timur. Pemotongan yang dilakukan masing-masing sekitar 20 persen. "Misalnya perjalanan dinas yang biasanya dilakukan dalam satu tahun lima kali, bisa efektifkan perjalanan dinasnya menjadi tiga kali," jelas Juaini.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads