Pemkot Bima Larang OPD Rekrut Honorer pada 2025!

Pemkot Bima Larang OPD Rekrut Honorer pada 2025!

Rafiin - detikBali
Senin, 06 Jan 2025 14:27 WIB
Pj Wali Kota Bima, Mukhtar.
Pj Wali Kota Bima, Mukhtar. (Foto: Rafiin/detikBali)
Bima -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan tak akan honorer baru pada 2025. Kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang nekat merekrut pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi.

"Sesuai arahan Pemerintah Pusat, tidak ada honorer baru pada 2025 dan seterusnya, di lingkungan Pemkot Bima," kata Penjabat Wali Kota (Pj Walkot) Bima, Mukhtar, kepada detikBali, Senin, (5/1/2025).

Mukhtar menilai kebijakan itu tidak hanya berlaku di Kota Bima, namun berlaku secara nasional. Seluruh pemerintah daerah di Indonesia tidak boleh mengangkat tenaga honorer atau apa pun namanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini berlaku secara nasional," katanya.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Mukhtar sudah mengeluarkan surat edaran (SE) pada Desember 2024. SE yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkot Bima itu berisi larangan dan sanksi.

"Bulan lalu saya sudah keluarkan surat edaran untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, karena nanti akan bermasalah jika tak digaji," imbuhnya.

Mukhtar mengeluarkan SE nomor 800.1.10.2/5141/BKPSDM/XII/2024, tertanggal 23 Desember 2024 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkot Bima.

Berikut lima poin dalam SE itu:

  1. Mempertegas larangan pengangkatan tenaga non ASN sesuai surat edaran Pj Wali Kota Bima nomor : 800/3287.A/BKPSDM/XI/2023 tanggal 2 November 2023 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer.
  2. Dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya sejak ditetapkannya surat edaran Wali Kota Bima.
  3. Kepala OPD selalu melakukan evaluasi kinerja, disiplin, dan efektivitas pelaksanaan tugas tenaga non ASN yang ada pada perangkat daerah yang dipimpin.
  4. Bagi kepala OPD yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggungjawab Kepala perangkat daerah yang bersangkutan.
  5. Menyampaikan penegasan surat larangan pengangkatan tenaga honorer dimaksud kepada sub unit di lingkungan satuan kerja/unit pelaksana masing-masing.




(dpw/dpw)

Hide Ads