Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana alam akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2025.
Penjabat Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan penurunan aktivitas gunung dari Level IV (Awas) menjadi Level III (Siaga), sebagaimana dinyatakan dalam surat Kepala Badan Geologi Nomor: 439.Lap/GL.03/BGL/2024 tertanggal 24 Desember 2024.
"Status transisi darurat ke pemulihan sebagaimana dimaksud diktum kesatu adalah selama 365 hari. Terhitung sejak 2 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025," ujar Sulastri dalam keterangan resmi yang diterima detikBali, Jumat (3/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki menurun, kebutuhan dasar pengungsi tetap menjadi prioritas utama. Penjabat Bupati menegaskan bahwa semua biaya pemulihan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur tahun 2025, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Keputusan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Dana Siap Pakai.
Sulastri menegaskan penanganan kebutuhan dasar pengungsi akan terus dilanjutkan selama masa transisi darurat. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat terdampak tetap mendapatkan pelayanan yang memadai hingga situasi benar-benar kembali normal.
(dpw/dpw)