Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak terdaftar secara resmi atau masuk kategori nonprosedural. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja magang yang berasal dari kalangan siswa kejuruan dan mahasiswa.
"Bahasanya bukan ilegal, tapi unprocedural. Magang ini sering kali berupa kerja sama langsung antara universitas atau lembaga pelatihan dengan perusahaan. Menurut saya, magang ini, modus bagi negara-negara untuk mencari tenaga kerja murah," kata Karding di Mataram, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, pekerja magang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. "Siapa pun yang bekerja di luar negeri dan mendapatkan upah disebut PMI. Masalahnya, banyak pekerja magang itu tidak teregister, sehingga kalau ada apa-apa, (pemerintah) nggak bisa tanggung jawab," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data PPMI, sejumlah kasus pekerja magang nonprosedural pernah terjadi, seperti perampokan di Jepang hingga kasus begal akibat judi online. Karding menyesalkan kurangnya data yang valid terkait pekerja magang tersebut.
"ini kami nggak bisa bantu, karena kita nggak tahu, nggak punya data. Kalau datanya terdaftar, kami enak kalau ada apa-apa langsung bisa kami hubungi siapa yang kirim mereka magang. Perusahaan mana yang menerima, keluarganya seperti apa," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya seluruh pekerja magang, termasuk yang berasal dari NTB, untuk terdaftar secara resmi. Hal ini dilakukan agar mereka tetap dalam pantauan pemerintah dan mendapatkan perlindungan.
"Intinya, semua harus teregister. Kami ingin memberikan jaminan aman, nyaman, dan terlindungi. Intinya berangkat migran dan pulang jadi juragan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, memastikan pekerja magang asal NTB yang akan bekerja di Jepang telah terdaftar secara resmi.
"Kami pastikan pekerja magang asal NTB resmi dan teregister," ujarnya.
(dpw/dpw)