Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Andriko Noto Susanto, mengungkap ratusan jabatan eselon II-IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, hal itu mengakibatkan pelayanan publik belum begitu maksimal.
"Pelayanan publik khusus di Pemprov NTT belum maksimal disebabkan karena masih terdapat 23 jabatan eselon II serta 634 jabatan eselon III dan IV yang belum terisi sehingga dijabat oleh pelaksana tugas," ujar Andriko saat berdialog dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (2/12/2024).
Menurut Andriko, jumlah pelaksana tugas tersebut belum termasuk jabatan kepala sekolah SMA/SMK dan jabatan lain di badan usaha milik daerah (BUMD) yang juga masih lowong. Keadaan itu, dia berujar, menyebabkan serapan belanja gaji dan upah menjadi rendah dan berdampak pada belanja untuk menggerakkan ekonomi NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghendaki agar seluruh jabatan yang lowong segera terisi dan bebas konflik kepentingan sehingga mendapatkan pejabat-pejabat yang kompeten dan mau bekerja untuk memajukan NTT," kata Andriko.
"Termasuk jabatan BUMD jika kita ingin membangun corporate governance agar direkrut dengan mekanisme open bidding dan terbuka bagi siapa saja, tidak asal ditunjuk atau diangkat," imbuhnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menjelaskan kunjungannya tersebut untuk meminta kehadiran Pj Gubernur NTT saat penyerahan penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Penghargaan yang diberikan untuk 10 pemerintah kabupaten/kota se-NTT itu akan berlangsung di Kota Kupang pada Selasa (3/12/2024).
"Saya menyampaikan bahwa untuk tahun 2024 terdapat dua kabupaten dengan kategori A dengan opini kualitas tertinggi, yaitu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Manggarai Barat," jelas Darius.
Selain itu, Darius berujar, terdapat 10 kabupaten dengan kategori B dengan opini kualitas tinggi. Ada pula 11 kabupaten lainnya yang memperolah kategori C dengan opini kualitas sedang.
Darius menjelaskan hal-hal yang dinilai dalam pemberian penghargaan itu, antara lain kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan. Selanjutnya, persepsi maladministrasi, indeks kepuasan masyarakat, dan pengelolaan pengaduan.
(iws/nor)