DPR Pertanyakan Sejumlah Kasus Sumber Daya Alam di NTB, Termasuk Tambang

Mataram

DPR Pertanyakan Sejumlah Kasus Sumber Daya Alam di NTB, Termasuk Tambang

Sui Suadnyana, Helmy Akbar - detikBali
Selasa, 26 Nov 2024 13:07 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, saat rapat dengar pendapat di Tribun Bharadaksa Polda NTB pada Selasa (26/11/2024). (Helmy Akbar/detikBali)
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, saat rapat dengar pendapat di Tribun Bharadaksa Polda NTB pada Selasa (26/11/2024). (Helmy Akbar/detikBali)
Mataram - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempertanyakan sejumlah kasus yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Berbagai kasus itu ditanyakan saat rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"(Kami) meminta penjelasan Kajati (NTB) terkait dengan penangan kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan sumber daya alam," kata Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati, Selasa (26/11/2024).

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB itu mengungkapkan kasus SDA yang dipertanyakan seperti pertambangan, kehutanan, lingkungan, serta pola koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait, baik penegak hukum maupun instansi lainnya. Berbagai hal itu dipertanyakan dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum kebocoran di sektor penerimaan negara dan penyelamatan keuangan negara.

Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan Kajati NTB mengenai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan yang belum diselamatkan. Namun berpotensi untuk diselamatkan. Mereka juga meminta penjelasan Kajati NTB mengenai kendala dan hambatan dalam melakukan penegakan hukum di sektor SDA di NTB.

Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan perihal penanganan kasus narkotika di wilayah NTB serta upaya penanganan dengan mengedepankan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, menerangkan hal serupa. Menurutnya, kedatangan Komisi III DPR RI adalah dalam rangka kunjungan kerja (kunker) spesifik masa persidangan I 2024-2025 bidang penegakan hukum.

Mereka meminta penjelasan Kajati NTB mengenai penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan SDA), seperti pertambangan, kehutanan, lingkungan, serta pola koordinasi antar-penegak hukum.

Selain itu, menurut Efrien, anggota dewan juga meminta penjelasan perihal kerugian negara yang berhasil diselamatkan dan yang belum diselamatkan namun berpotensi diselamatkan, termasuk kendala dalam menghadapi hambatan penegakan hukum di sektor SDA di NTB.

"Anggota Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan Kajati NTB terkait penanganan kasus narkotika di wilayah NTB serta upaya penanganan dengan mengedepankan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus," jelas Efrien.


(iws/iws)

Hide Ads