Beda dengan KPK, Pemprov NTB Sebut Tak Bisa Ambil Pajak Tambang Ilegal

Nathea Citra - detikBali
Senin, 25 Nov 2024 17:47 WIB
Asisten II Setda NTB Fathul Gani. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tak sejalan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penarikan pajak dari aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Pemprov NTB menyebut penarikan pajak hanya bisa dilakukan terhadap aktivitas tambang yang legal.

"Yang tidak berizin tidak boleh (diambil pajak). Itu sama saja kami melegalkan," kata Asisten II Setda NTB Fathul Gani saat ditemui di Mataram, Senin (25/11/2024).

Menurut Fathul Gani, perusahaan tambang ilegal tak bisa ditarik pajak. Ia mengaku bingung dengan pernyataan KPK yang meminta agar Pemprov NTB menarik pajak dari aktivitas tambang tak berizin di Lombok Timur.

"Prinsipnya, orang boleh bekerja setelah melalui proses perizinan yang baik, legalitas itu yang penting. Jadi prinsipnya tetap menarik pajak itu yang legal, kami juga bingung," ujar mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tersebut.

Sebelumnya, KPK mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk menagih pajak tambang galian C ilegal di daerah tersebut. KPK mendorong Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Timur untuk menertibkan tambang galian C yang terindikasi merugikan perekonomian warga setempat.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria menerangkan urusan pajak dan izin dari aktivitas tambang tersebut adalah dua hal berbeda. Menurutnya, ada atau tidak adanya izin, pemungutan pajak tetap harus dilakukan.

"Jadi begini, jalan tengahnya, dorong penertiban, tapi bukan berarti pajak dipungut otomatis kita biarkan dia berizin," kata Dian, Jumat (22/11/2024).

Dian khawatir aktivitas tambang galian C di daerah itu justru lebih banyak menimbulkan kerugian. Ia mencontohkan kerusakan lingkungan yang kerap dikeluhkan warga hingga potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya dapat ditarik dari aktivitas tambang galian C tersebut.

Izin dan rezim pajak, Dian berujar, selalu berjalan secara paralel dan masing-masingnya memiliki aturan maupun prosedur yang berbeda. "Jika ada pemanfaatan, pajaknya timbul. Bisa nanti perorangannya, kalau memang dia bukan perusahaan. Intinya bisa dipungut pajak," ujar Dian.



Simak Video "Video: Viral Emak-emak di Tasikmalaya Histeris Minta Tambang Ilegal Dibuka"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork