SDI Tesbatan Kupang Disegel, Siswa Belajar Beralaskan Tanah

SDI Tesbatan Kupang Disegel, Siswa Belajar Beralaskan Tanah

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 15 Nov 2024 15:15 WIB
Siswa kelas 4-5 di SDI Tesbatan, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT belajar di gedung darurat beralas tanah. (Dok. Dinas P&K Kabupaten Kupang).
Foto: Siswa kelas 4-5 di SDI Tesbatan, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT belajar di gedung darurat beralas tanah. (Dok. Dinas P&K Kabupaten Kupang).
Kupang -

Para murid kelas 4-5 di SDI Tesbatan, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengikuti pembelajaran dari gedung darurat beralaskan tanah. Sebab, ruangan kelas 1-3 masih disegel oleh kontraktor, CV Lodyatama.

"Saat ini ada siswa kelas 4-5 belajar di ruang darurat dan kelas 6 di ruang perpustakaan. Sedangkan kelas 1-3 di ruangan kelas 4 -6," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Eliezer Teuf, Jumat (15/11/2024).

Eliezer sudah mengecek langsung ke SDI Tesbatan dan ruangan kelas 1-3 masih tersegel. Dia langsung melakukan rapat bersama komite sekolah dan para guru agar mengalihkankan tiga kelas ke gedung lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kami undang kontraktornya, tapi masih berhalangan sehingga tidak bisa turun ke lokasi (SDI Tesbatan). Dengan demikian gedung baru, yaitu tiga kelas masih tersegel," jelas Eliezer.

Eliezer juga belum menjelaskan alasan belum dilakukan pelunasan, termasuk sumber anggarannya.

ADVERTISEMENT

Penjabat (Pj) Bupati Kupang, Alexon Lumba, mengatakan pemerintah Kabupaten Kupang segera mengagendakan agar melakukan rapat untuk melunasi upah yang belum dibayarkan. Alexon juga belum menjelaskan detail soal anggaran pekerjaaan SDI Tesbatan bersumber dari mana.

"Nanti kami mengundang kontraktor CV Lodyatama untuk rapat bersama baru pelunasan. Untuk sumber anggarannya beta (saya) belum tahu. Ini saya masih di luar kota, pulang baru kita konferensi pers saja," ungkap Alexon.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, menambahkan pihaknya sudah meminta kontraktor tersebut agar ada kebijakan untuk membuka penyegelan tiga ruangan belajar. Sehingga, para siswa bisa mengikuti pembelajaran seperti biasanya.

Namun, Darius berujar, permintaan Ombudsman belum bisa dipenuhi kontraktor dengan alasan harus ada komitmen pembayaran. Menurut kontraktor, jika sudah ada komitmen dari Dinas P&K, maka penyegelan baru dibuka.

"Kami akan terus berupaya agar Pemda Kabupaten Kupang dan kontraktor segera menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing tanpa harus mengorbankan anak-anak dalam mengakses pendidikan," pungkas Darius.

Diberitakan sebelumnya, kontraktor menyegel SDI Tesbatan karena biaya pembangunan gedung sekolah belum dilunasi sebesar Rp 435 juta. Padahal, proyek pembangunan sekolah dengan total anggaran Rp 1,2 miliar itu telah rampung.

"Kami menerima keluhan dari kontraktornya. Pada intinya mereka mengeluhkan Dinas P&K belum melunasi upah sisa pekerjaan pembangunan sekolah sebesar Rp 435 juta lebih," ujar Darius, Jumat.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads