Bikin Rugi Warga-Rusak Lingkungan, Pemprov NTB Telisik Tambang Galian C Ilegal

Bikin Rugi Warga-Rusak Lingkungan, Pemprov NTB Telisik Tambang Galian C Ilegal

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Senin, 11 Nov 2024 17:18 WIB
Kepala ESDM NTB, Sahdan, saat diwawancarai di Mataram, Senin (11/11/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kepala ESDM NTB, Sahdan, saat diwawancarai di Mataram, Senin (11/11/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menelusuri usaha tambang galian C ilegal di sejumlah kabupaten/kota. Pasalnya, galian C ilegal sangat merugikan masyarakat yang tinggal tidak jauh dari lokasi tambang.

Selain merugikan masyarakat sekitar, tambang galian C ilegal juga mengakibatkan kerusakan lingkungan. Maka dari itu, usaha tambang galian C ilegal harus dihentikan sesegera mungkin.

"Yang tidak punya izin, tidak boleh menambang, yang punya izin, tetapi masih tahap eksplorasi juga tidak boleh (melanjutkan kegiatan)," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan, di Mataram, Senin (11/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selesaikan dahulu izin OP-nya (operasi produksi). Sementara yang sudah punya izin OP silahkan melanjutkan kegiatan, tetapi pedomani tata cara yang ada di dalam dokumen izin," pinta Sahdan.

Sahdan menuturkan jumlah usaha tambang ilegal di NTB cukup banyak dan rata-rata tersebar di kabupaten/kota. Ia berharap pelaku usaha tambang ilegal segera mengajukan izin usaha ke Dinas ESDM. Tujuannya agar kegiatan usahanya bisa termonitor pemerintah sebelum ditindak aparat penegak hukum (APH).

ADVERTISEMENT

"Terhadap kegiatan yang tidak berizin, maka kegiatan tambang tersebut akan dihentikan dan ditangani oleh APH. Terhadap kegiatan pertambangan yang berizin, tetapi belum sesuai dengan perizinan, maka kegiatan pertambangan harus dihentikan dan dipersilakan untuk melakukan pengurusan izin sesuai dengan ketentuan," tutur Sahdan.

Data Dinas ESDM NTB, ada 243 usaha tambang galian C di NTB yang telah memiliki izin dan telah melengkapi pengurusan izin sesuai ketentuan. 243 tambang galian C berizin itu berada di Lombok Barat (18), Lombok Tengah (22), Lombok Timur (102), Sumbawa (35), Dompu (21), Kabupaten Bima (5), Sumbawa Barat (17), Lombok Utara (17), dan Kota Bima (6).

"Khusus di jalur Kali Rumpang (Lombok Timur), ada 18 usaha yang sudah berizin, 8 sudah izin OP, dan 10-nya IUP dan eksplorasi. Selain itu, sudah pasti ilegal. Jadi total di Lombok Timur ada 102 usaha tambang yang sudah berizin," jelas Sahdan.

Sementara itu, Asisten II Setda NTB Fathul Gani menjelaskan, jika ditemukan usaha tambang galian C tanpa izin usaha, maka pemerintah akan melakukan penegakan aturan yang berlaku, yakni menutup usaha tambang galian yang ilegal.

"Kalau ilegal kami tutup. Kalau dia berizin, akan beroperasi dengan catatan," kata Fathul.




(iws/iws)

Hide Ads