Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra mengingatkan kapal wisata (yatch) dari luar negeri yang masuk ke perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menggunakan agen kapal yang sah. Menurut Jaya masih ditemukan kapal yatch masuk perairan Indonesia tanpa menggunakan agen kapal yang sah.
"Kapal yacht sering kali memasuki perairan Indonesia tanpa menggunakan agen kapal yang sah," kata Jaya, Minggu (13/10/2024).
Ia mengatakan kedatangan kapal yatch yang tidak menggunakan agen kapal yang sah tidak hanya menjadi masalah administrasi. Tapi juga berpotensi terjadi pelanggaran serius seperti penyelundupan dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah administratif,tetapi juga dapat menjadi celah bagi berbagai isu keimigrasian, termasuk penyelundupan dan pelanggaran hukum lainnya," jelas Jaya.
Selain agen kapal itu sah, kapal yacht yang datang ke perairan Labuan Bajo diharapkan untuk menggunakan agen kapal lokal di Labuan Bajo. Itu memudahkan Imigrasi dan instansi lainnya melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan kapal yatch tersebut. Selain itu juga memberi manfaat ekonomi bagi agen kapal lokal.
"Agen kapal yang tahu di mana kapal yatch itu berada. Kami mudah koordinasi," ujar Jaya.
Ia mengatakan hal ini juga sudah dia sampaikan dalam dalam sosialisasi alat angkut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia, di Labuan Bajo pada 8 Oktober 2024.
Sosialisasi itu melibatkan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat, KSOP Kelas III Labuan Bajo, dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).
Hadir pula keagenan kapal yang bersinggungan langsung dengan kapal-kapal wisata internasional dan domestik di wilayah Kabupaten Manggarai Barat di bawah Forum Komunikasi Keagenan Kapal (FOKAL). Beberapa Dive Center yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat juga hadir dalam sosialisasi tersebut.
"Dalam perkembangan dunia yang semakin terbuka, keberadaan alat angkut baik kapal pesiar maupun kapal yacht dan aksesibilitasnya ke wilayah Indonesia semakin meningkat," kata Jaya.
Hal ini, ujar dia, membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Khususnya terkait dengan peran penanggung jawab alat angkut dalam konteks regulasi keimigrasian.
Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 9 Tahun 2024 memberikan landasan hukum yang penting untuk mengatur alat angkut, termasuk kapal, dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dan menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi di perairan Manggarai Barat telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan," tandas Jaya.
(dpw/dpw)