Kementerian KKP Cabut Izin Pemanfaatan Ruang Laut PT TCN di Gili Trawangan

Kementerian KKP Cabut Izin Pemanfaatan Ruang Laut PT TCN di Gili Trawangan

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 04 Okt 2024 13:12 WIB
Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui di Dinas ESDM NTB, Kamis (3/10/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui di Dinas ESDM NTB, Kamis (3/10/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) mencabut izin pengeboran pipa bawah laut oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN). PT TCN adalah perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung untuk menyediakan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan izin pengeboran pipa bawah laut di Gili Trawangan tersebut telah dicabut pada 27 September lalu. "Izin terkait pemanfaatan ruang laut (PRL) sudah dicabut," ujar Dian di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (3/10/2024).

Dian menjelaskan KKP sedang menghitung kerugian ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran PT TCN yang mencakup area seluas 5.000 meter persegi. PT TCN, dia melanjutkan, telah menyatakan akan melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran tersebut. Namun, hingga saat ini rehabilitasi tersebut belum dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 7 Juni 2024, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa menyegel sarana operasional PT TCN," tegas Dian. Penyegelan ini akhirnya berujung pada pencabutan izin PRL PT TCN.

Meski begitu, pemerintah masih memberikan izin untuk pendistribusian air di Gili Trawangan dan Gili Meno. "Mereka mungkin masih memiliki izin untuk mendistribusikan air. Jika air diambil dari darat, tidak ada masalah. Tapi jika dari laut, izinnya sudah dicabut," tambah Dian.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq sempat memberikan penjelasan terkait aktivitas pengeboran PT TCN yang ditutup oleh PSDKP. Menurut Faroq, aktivitas pengeboran air milik PT TCN di Gili Trawangan sah secara administrasi. Namun, lokasi pengeboran tersebut berada di luar area yang diizinkan.

"PT TCN bukan usaha ilegal. Pengeboran yang dilakukan hanya berada di luar lokasi sesuai izin yang telah dikeluarkan. Kami masih memberikan kesempatan kepada PT TCN untuk melengkapi administrasi perizinannya," ujar Faroq pada 25 Juli lalu.




(iws/iws)

Hide Ads