KPU Cek Temuan Bawaslu soal Tiga Pantarlih di Kupang Terafiliasi Parpol

KPU Cek Temuan Bawaslu soal Tiga Pantarlih di Kupang Terafiliasi Parpol

I Wayan Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Sabtu, 13 Jul 2024 17:21 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Kupang, NTT, Inestha Louk, ketika diwawancarai detikBali di Kupang. (Simon Selly/detikBali)
Foto: Komisioner KPU Kabupaten Kupang, NTT, Inestha Louk, ketika diwawancarai detikBali di Kupang. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecek temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait tiga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terafilisasi partai politik (parpol). Hasil klarifikasi, ketiganya mengaku tidak pernah dan tidak tahu nama mereka masuk dalam kepengurusan parpol.

"Setelah dilakukan pengecekan, hasilnya membuktikan kalau mereka bukan anggota parpol," ujar Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Inestha Louk, kepada detikBali, Sabtu (13/7/2024).

KPU Kabupaten Kupang telah melakukan konfirmasi kepada ketiga anggota Pantarlih untuk memastikan kebenaran mereka berafiliasi dengan parpol atau tidak. Setelah dilakukan klarifikasi, kata Inestha, Pantarlih tersebut langsung membuat pernyataan tidak terlibat dalam parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah mengajukan diri untuk terdaftar sebagai anggota parpol. Hal ini pun sudah diklarifikasi bersama Bawaslu," terang Inestha.

Proses penghapusan nama seseorang sebagai anggota adalah domain parpol dan prosesnya juga memakan waktu yang panjang. KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya melakukan koordinasi dengan parpol.

ADVERTISEMENT

Inestha mengatakan KPU Kabupaten Kupang telah melakukan seleksi terhadap ribuan pantarlih dan telah menetapkan sebanyak 1.058 anggota. "Pantarlih di Kabupaten Kupang sebanyak 1.058 orang tidak terafiliasi dengan parpol manapun," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang menemukan adanya anggota pantarlih yang berafiliasi dengan parpol. "Nama para pantarlih ini terdaftar di Partai NasDem, PAN, dan PPP," ujar Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina.

Untuk diketahui, 1.058 anggota pantarlih ini bertugas di 177 desa, 24 kecamatan, dan 606 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kupang, NTT.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads