Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan anak yang masih di bawah umur yang sudah terdaftar sebagai pemilih. Anak tersebut didata oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami temukan ada anak yang masih di bawah umur namun terdata sebagai pemilih," kata Ketua Bawaslu Dompu Swastari HAZ pada detikBali, Rabu (10/7/2024).
Swastari mengatakan anak tersebut bukan merupakan kategori pemilih karena umur yang tidak memenuhi syarat. Sebab pemilih yang memenuhi syarat adalah yang berusia minimal 17 tahun ketika hari pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuannya itu, Swastari memastikan petugas Pantarlih dari KPU Dompu dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU (KPT) tentang tata cara Coklit).
"Usainya tidak 17 tahun, kongkritnya masih 15 tahun di coklit. Berarti dalam proses coklit, kami bisa pastikan bahwa Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian terhadap nama yang ada dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dengan identitas kependudukan (KK)," tuturnya.
Swastari enggan menyebut Pantarlih wilayah mana yang menjalankan tugas tidak sesuai aturan tersebut. Hanya saja, pihaknya langsung memberikan saran untuk diperbaiki dengan mencoret anak yang tidak memenuhi syarat.
"Pantarlih saya pastikan juga hanya menggunakan kartu keluarga untuk coklit, karena anak 15 tahun belum memiliki KTP," tambahnya.
Temuan pelanggaran lain yang dilakukan oleh Pantarlih juga diungkapkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Dompu, Muhamad Azwar. Ia menemukan adanya satu keluarga yang didata (coklit) secara terpisah yakni di TPS 3 dan TPS 5.
Tak hanya itu, ditemukan juga pemilih dengan alamat domisili dalam KTP-el Kabupaten Bima, namun terdata di TPS 7, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
"Satu keluarga yang tercatat dalam kartu keluarga yang sama, harusnya memilih di TPS yang sama tidak boleh terpisah. Atau pemilih harus memberikan hak pilih pada TPS sesuai alamat KTP," ungkapnya.
(nor/nor)