PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyatakan aksi penggusuran yang dilakukan terhadap empat rumah warga di Dusun Kuta III, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (4/7/2024) pagi telah sesuai aturan.
General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho mengatakan ITDC sebagai pengembang dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Kami pastikan lahan yang masuk HPL ITDC berstatus clear and clean, diperoleh dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta didukung kelengkapan dokumentasi perolehan lahan yang lengkap," kata Wahyu kepada detikBali melalui keterangan resminya, Kamis sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahyu, legalitas kepemilikan lahan ITDC juga telah melalui verifikasi sejak lahan dibebaskan dari pemilik awal sejak tahun 1996. Pembebasan dilakukan oleh LTDC (JV Pemerintah Provinsi NTB dengan pihak swasta) dan telah diverifikasi BPN hingga diterbitkan HPL Pemprov NTB pada awalnya.
Selain itu, Wahyu melanjutkan, lahan tersebut juga telah diverifikasi BPPN dan kemudian dilimpahkan Menteri Keuangan kepada ITDC.
"Verifikasi lahan sebelum penerbitan Hak Pengelolaan ITDC telah dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Terkait adanya informasi bahwa pengosongan lahan yang dilakukan ITDC tidak memiliki dasar dan tidak dilakukan dialog maupun tidak ada surat peringatan sebelum pengosongan lahan HPL ITDC Nomor 13, Wahyu menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
"Seluruh langkah yang kami lakukan telah sesuai prosedur dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang," imbuhnya.
Wahyu mengatakan pembersihan lahan yang dilakukan di HPL ITDC Nomor 13 itu dapat dipastikan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan dari pemilik awalnya pada 1996. Lahan itu sejak tahun 2010 secara sah menjadi bagian dari Sertifikat HPL ITDC Nomor 13.
"Namun, kemudian lahan HPL ITDC tersebut ditempati oleh Baiq Munawarah, Gunawan, Gunasip, Le Mawarni, dan Muni," bebernya.
Wahyu menjelaskan sebelum melakukan pengosongan lahan, ITDC telah melakukan sosialisasi dan mediasi telah dilakukan dari tahap 1 hingga 4. Dalam tahap mediasi, dia menegaskan, ITDC telah menyampaikan biaya pemindahan barang dan pembongkaran bangunan berbentuk tali asih.
Selain itu, ITDC juga memberikan tawaran tempat untuk berjualan di Bazar Mandalika. Namun, masyarakat yang menempati lahan ITDC tetap kukuh mengeklaim lahan.
"Dengan adanya penolakan ini, kami telah mengirimkan surat peringatan pada pihak yang mendiami lahan sebanyak tiga kali pada bulan Februari dan Maret 2024," tegasnya.
Sebelumnya, empat rumah milik warga Dusun Kuta Tiga, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, digusur oleh PT ITDC, Kamis pagi Rumah tersebut digusur karena diduga berdiri di atas lahan milik ITDC yang berdiri di hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 13.
Pengosongan dimulai sekitar pukul 08.30 Wita dilakukan oleh sejumlah karyawan dan sekuriti ITDC. Di sana juga ada Satpol PP dan polisi. Penggusuran dimulai pukul 09.00 Wita dengan menggunakan alat berat.
Terpantau pemilik rumah juga beberapa kali mencoba melawan dengan mencoba menarik petugas keluar dari area rumahnya. Bahkan, beberapa kali petugas dan pemilik rumah adu mulut yang memanas.
"Apa dasar kalian menggusur rumah saya. Ini tanah milik saya. Orang tua saya dulu yang beli dari Pak Djamil (petinggi PT LTDC, red)," kata Inaq Maesarah selaku pemilik rumah, Kamis pagi.
(hsa/hsa)