Dinas Kominfo Mataram Telusuri ASN yang Hobi Judi Online di Jam Kerja

Dinas Kominfo Mataram Telusuri ASN yang Hobi Judi Online di Jam Kerja

Nathea Citra - detikBali
Kamis, 27 Jun 2024 16:03 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram I Nyoman Suandiasa
Foto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram I Nyoman Suandiasa. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram akan mengeluarkan surat edaran (SE) larangan bermain judi online atau judi slot kepada para seluruh pegawai saat jam kerja di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Dinas Kominfo juga akan melakukan tracking atau pelacakan untuk menemukan para ASN yang doyan judi online.

"Kami juga akan melakukan tracking, siapa saja ASN maupun Non ASN yang membuka akses judi online selama jam kerja," ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Mataram, I Nyoman Suandiasa, Kamis (27/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan tindak tegas ASN maupun non-ASN yang bermain judi online," sambungnya.

Menurut Nyoman, fenomena judi online harus segera dihentikan. Mengingat dampak yang diberikan kepada pemain amatlah besar. Dia mencontohkan banyak kasus bunuh diri akibat terlilit utang setelah bermain judi online.

ADVERTISEMENT

"Secara dampak pasti ada, seperti beberapa kejadian yang lagi ramai di luar akhir-akhir ini. Seorang mahasiswa ditemukan bunuh diri. Ini patut jadi pembelajaran buat kita," tuturnya.

Terkait beberapa ASN Pemkot Mataram yang kedapatan bermain judi slot, Kominfo akan melakukan pembinaan dalam waktu dekat. "Untuk sekarang belum ada ke arah aparat penegak hukum (APH), kami lakukan pembinaan dulu," tandas Nyoman.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Mataram Lalu Alwan Basri mengungkapkan fenomena ASN bermain judi online. Menurutnya, banyak ASN yang kerap bermain judi online.

"Maaf ya, sudah ada fenomena ke arah sana, fenomenanya banyak ASN kita, lebih dari satu yang melakukan judi online," ujar Alwan, Rabu (27/6/2024).

Dia pun mengancam ASN yang kedapatan bermain judi online saat jam kerja. Sudah diingatkan oleh Pak Wali kepada kepala-kepala OPD, agar teman-teman (ASN) jangan sampai terjerumus," ujar Alwan.

Dia menjelaskan ASN yang kedapatan bermain judi online tersebut telah mendapatkan teguran lisan oleh perangkat daerah. "Kalau sudah perangkat daerah kewalahan, bisa laporkan ke kami," tegasnya.

Dewan Minta Jangan Dipecat

Temuan aktivitas judi online atau judi slot di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membuat Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Rahman ikut bersuara.

Secara tegas Rahman menyayangkan perbuatan ASN yang kedapatan bermain judi online ketika jam kerja. "Sangat disayangkan sekali, kalau ada ASN yang bermain judi slot di tengah jam kerjanya," ujarnya kepada detikBali, Kamis.

Menurutnya, judi online adalah penyakit yang susah disembuhkan. Terbukti, banyak orang yang suka bermain judi. Bahkan, tak segan mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

"Ini penyakit, kita tidak bisa kaya dengan berjudi," tegas pria yang juga menjadi Ketua DPC Partai Gerindra tersebut.

Dia meminta Pemkot Mataram segera mengambil sikap. Salah satunya, dengan sanksi tegas. "Harus ada sanksi yang bisa memberikan ASN tersebut efek jera," ucapnya.

Rahman meminta, Pemkot Mataram memberikan ganjaran yang tepat kepada ASN yang doyan bermain judi slot. Namun, dia berharap mereka tidak dipecat.

"Jangan sampai ada pemecatan, itu tidak jadi solusi buat mereka. Nanti, malah menambah masalah. Intinya," terangnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads