Sebanyak 95 Persen Masyarakat NTT Sudah Miliki BPJS untuk Pembuatan SIM

Sebanyak 95 Persen Masyarakat NTT Sudah Miliki BPJS untuk Pembuatan SIM

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 24 Jun 2024 14:14 WIB
Dirlantas Polda NTT Kombes Restika Pardamean Nainggolan dan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang Gregorius Decembris Kapitan di aula Ditlantas Polda NTT, Senin (24/6/2024).
Dirlantas Polda NTT Kombes Restika Pardamean Nainggolan dan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang Gregorius Decembris Kapitan di aula Ditlantas Polda NTT, Senin (24/6/2024). Foto: Yufengki Bria/detikBali
Kupang -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memaparkan 95 persen warga Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menjadi anggota asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu. Dari jumlah itu, sebanyak 20 persen di antaranya belum diaktifkan.

"Jadi, sekitar 4-5 persen yang belum memiliki BPJS Kesehatan," ungkap Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius Decembris Kapitan, di aula Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda NTT, Senin (24/6/2024).

Gregorius menerangkan masyarakat tidak perlu khawatir karena pada saat pengurusan SIM, masyarakat hanya perlu menunjukan BPJS Kesehatan saja. Jika BPJS Kesehatan tidak aktif, pemohon SIM cukup mengaktifkan keanggotaan asuransi tersebut melalui aplikasi PANDAWA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa diaktifkan lewat aplikasi PANDAWA dengan mengirimkan NIK di KTP atau KK, saat itu juga langsung terdeteksi," terang Gregorius.

BPJS Kesehatan, Gregorius melanjutkan telah membentuk tim di sejumlah kabupaten di NTT untuk mensosialisasikan aturan pembuatan SIM harus memiliki BPJS Kesehatan. Pegawai BPJS Kesehatan akan berjaga di Polres yang melaksanakan uji coba kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTT Kombes Restika Pardamean Nainggolan menjelaskan syarat utama dalam pengurusan SIM harus terdaftar sebagai anggota BPJS. Sebelumnya, kepolisian sempat menerapkan aturan pembuatan SKCK dengan melampirkan keterangan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, kebijakan tersebut tak berlaku lama.

"Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat di Indonesia tercatat JKN-nya tidak aktif, maka kami akan memberlakukan aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C," jelas Restika.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan secara bertahap mulai diujicobakan menjadi syarat membuat atau memperpanjang SIM A, B, dan C mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024). Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.




(gsp/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads