Penghitungan surat suara ulang calon anggota legislatif (caleg) PKS Abubakar Abdullah untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Lembar dan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berlangsung ricuh. Penghitungan suara ulang dilakukan di kantor KPU Lombok Barat, Rabu (19/6/2024) siang.
Kabag Ops Polres Lombok Barat AKP Sulaeman H Husein mengungkapkan kericuhan terjadi saat massa pendukung caleg PKS itu memaksa masuk ke kantor KPU. Mereka juga meminta agar proses penghitungan ditunda.
"Ada 35 orang itu saling dorong dengan aparat kepolisian. Akibatnya, gerbang dan pagar kantor KPU roboh," kata Sulaeman kepada detikBali, Rabu malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sulaeman, pagar kantor KPU yang roboh tersebut nyaris mengenai petugas yang berjaga. Namun, ia memastikan tak ada korban yang terluka dalam peristiwa tersebut.
Sulaeman menegaskan permintaan para pendukung caleg PKS untuk DPRD Lombok Barat itu tak bisa dipenuhi karena sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami halau dan minta jangan sampai menghalangi kegiatan penghitungan itu. Karena itu keputusan MK," tegas Sulaeman.
Petugas, Sulaeman berujar, lantas membubarkan massa pendukung caleg PKS Dapil 2 Lembar-Sekotong Muhammad Hadran Farizal. "Mereka tidak kami amankan. Kami minta pulang saja," imbuhnya.
Sulaeman mengatakan sebanyak 175 personel masih berjaga di kantor KPU Lombok Barat. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kericuhan susulan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat Rizal Umami membenarkan kericuhan saat penghitungan suara ulang caleg PKS tersebut. Ia menyayangkan kejadian itu karena beberapa perwakilan pendukung caleg tersebut sudah berada di ruang penghitungan suara ulang.
"Proses harus tetap berjalan karena sisa waktu (sesuai putusan MK) tinggal tiga hari," tegas Rizal.
Rizal menjelaskan proses penghitungan suara ulang ini harus selesai dalam waktu 14 hari atau hingga Jumat (21/6/2024). Meski begitu, ia mempersilakan pendukung yang keberatan dengan hasil penghitungan suara ulang untuk menyampaikan kepada KPU.
"Kalau ada keberatan, silakan disampaikan. Karena kami kan fokus kepada pengawasan tata cara penghitungan," ujarnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan penghitungan surat suara ulang untuk caleg PKS Abubakar Abdullah pada 83 TPS di Kecamatan Lembar dan Sekotong. MK mengabulkan permohonan Abubakar atas perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 7 Juni 2024.
(iws/iws)