Aksi titip-menitip calon murid hingga perpindahan domisili menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 menjadi atensi Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Untuk itu kami akan buka posko pengaduan di Kantor Ombudsman," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Dwi Sudarsono, Minggu (16/6/2024).
Ombudsman NTB akan menurunkan sejumlah asisten ke sekolah-sekolah. Menurut Dwi, hal itu untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan.
"Kami akan turun langsung ke lapangan (ke sekolah-sekolah), untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terkait PPDB," ujarnya.
Dwi menilai aduan terkait zonasi merupakan kasus paling rawan terjadi di antara berbagai macam aduan ke Ombudsman. Masalah tersebut kerap terulang di setiap PPDB dari tahun ke tahun.
"Tahun lalu juga sama, yang paling banyak aduan di soal zonasi. Banyak masyarakat yang kirim aduan ke kami, kok anaknya tidak lolos di wilayah A, padahal mereka tinggal di wilayah A," tuturnya.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, diterapkan sistem zonasi. Yaitu, sekolah mengutamakan calon murid dari sekitar wilayah domisili. Kasus yang banyak terjadi, calon wali murid memalsukan alamatnya agar domisilnya berada di sekitar sekolah favorit.
Simak Video "Pemprov DKI Buat Pengecualian soal Calon Siswa Numpang KK untuk PPDB"
(hsa/hsa)