Dua PMI Ilegal Asal NTT Meninggal di Malaysia, Satu Dibunuh

Kupang

Dua PMI Ilegal Asal NTT Meninggal di Malaysia, Satu Dibunuh

I Wayan Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Senin, 17 Jun 2024 15:26 WIB
Dua jenazah PMI ilegal asal NTT yang meninggal di Malaysia tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, Senin (17/6/2024). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Dua jenazah PMI ilegal asal NTT yang meninggal di Malaysia tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, Senin (17/6/2024). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Mau (40) dan Agustinus Mali (50), meninggal di Malaysia. Agustinus dilaporkan meninggal karena dibunuh rekan kerjanya.

Paulus berasal dari Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Sedangkan Agustinus berasal dari Desa Elu Loda, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat.

Pantauan detikBali, jenazah dua PMI ilegal itu tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, Senin (17/6/2024) sekitar pukul 13.07 Wita. Tangisan keluarga pecah saat peti jenazah hendak dimasukkan ke mobil ambulans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepupu Agustinus Mali, Sisilia Lin, mengungkapkan Agustinus meninggal karena dibacok adik ipar sekaligus rekan kerjanya di salah satu perusahaan kelapa sawit Kuala Lumpur, Malaysia. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/5/2024) siang waktu setempat.

"Kami dapat kabar itu karena dibunuh oleh adik iparnya dari Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), karena cekcok mulut," ungkap Sisilia saat ditemui detikBali.

ADVERTISEMENT

Wanita berusia 40 tahun itu menuturkan Agustinus sudah bekerja selama belasan tahun di Negeri Jiran. Namun, Sisilia tak tahu persis mengenai tahun keberangkatannya.

"Saat dia berangkat itu saya tidak tahu, dia ke Malaysia atau ke mana. Karena awalnya dia tinggal di Sumba Barat baru berangkat sama istrinya," tutur Sisilia.

Menurut Sisilia, Agustinus merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Sewaktu di Malaysia, Agustinus sering menelepon menanyakan kondisi ibunya di Kabupaten Belu, termasuk keluarga besar.

"Tetapi sudah hampir dua bulan ini dia tidak telepon kami lagi hingga kami dapat kabar kalau kakak (Agustinus) sudah meninggal," jelas Sisilia.

Agustinus meninggalkan seorang istri, satu anak kandung, dan dua anak angkat. Istri dan anak-anak Agustinus masih di Malaysia.

Sementara jenazah Agustinus disemayamkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Yohanes Kupang. "Nanti hari Kamis baru jenazahnya diantar ke Sumba Barat karena masih menunggu jadwal kapal," terang Sisilia.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Yonas Bahan, mengatakan Paulus dilaporkan meninggal karena menderita peradangan paru-paru atau pneumonia. Ia memastikan Paulus maupun Agustinus adalah PMI ilegal.

"Dua korban ini berangkat ke Malaysia sudah belasan tahun dan tidak memiliki dokumen resmi atau non-prosedural," kata Yonas.

Yonas menegaskan dua jenazah tersebut sudah difasilitasi oleh BP3MI NTT untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Hingga saat ini, Yonas berujar, PMI yang meninggal di Malaysia berjumlah 51 orang.

"Memang mereka kerja di perusahaan kelapa sawit, tetapi beda tempat. Kalau Paulus kerjanya di Malaysia Barat, sedangkan Agustinus di Johor, Malaysia," jelas Yonas.

(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads