Diduga PHK 30 Karyawan, Warga Senggigi Geruduk Svarga Resort Lombok

Lombok Barat

Diduga PHK 30 Karyawan, Warga Senggigi Geruduk Svarga Resort Lombok

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 06 Jun 2024 16:06 WIB
Puluhan warga menggeruduk Svarga Resort Lombok buntut dugaan PHK 30 karyawan secara sepihak, Rabu (6/6/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Puluhan warga menggeruduk Svarga Resort Lombok buntut dugaan PHK 30 karyawan secara sepihak, Rabu (6/6/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

Puluhan warga Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggeruduk Svarga Resort Lombok, Rabu (6/6/2024) siang. Demonstrasi dilakukan buntut dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 30 pekerja lokal.

Eks waiters Svarga Resort Lombok, Muhlis Ibrahim, mengatakan sudah bekerja selama sembilan tahun itu tiba-tiba diminta tidak bekerja lagi alias PHK tanpa alasan oleh pihak resort pada 31 Mei 2024. PHK yang dilakukan Svarga Resort Lombok menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat Senggigi.

"Ada puluhan pekerja lainnya sama nasibnya dengan saya. Kami tidak tahu salah kami apa. Tiba-tiba pihak hotel melakukan PHK," kata Muhlis kepada detikBali di depan Svarga Resort Lombok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria asal Dusun Kerandangan, Senggigi, itu mempertanyakan alasan pihak resort melakukan PHK sepihak. Terlebih PHK yang dilakukan Svarga Resort Lombok tanpa ada surat pemberitahuan kepada sekitar 30 karyawan dari Senggigi.

"Seharusnya kan ada info. Ini tidak ada. Surat PHK kami tidak terima. Semua pegawai juga tidak ada melakukan kesalahan selama ini," tegas dia.

ADVERTISEMENT

Muhlis bersama karyawan lain juga mempertanyakan sikap Human Resource Development (HRD) Svarga Resort Lombok melakukan PHK dengan alasan keuangan perusahaan sedang dalam tidak baik-baik saja setelah pandemi COVID-19. Pasalnya, seluruh pekerja tetap bekerja meski ada pengurangan gaji selama pandemi COVID-19.

"Pas masa pandemi tidak ada PHK. Gaji tetap kami terima sampai sekarang walaupun masih di bawah UMK," tegasnya.

General Manager Svarga Resort Lombok, Zulfadli, mengatakan sebanyak 30 karyawan lokal dari Senggigi dipastikan masih berstatus sebagai karyawan karena belum ada PHK.

"Belum ada yang di-PHK sampai hari ini. Kenapa? Karena memang gaji mereka akan dibayar bulan Juni 2024 ini," kelit Zulfadli.

Meski demikian, Zulfadli membenarkan adanya PHK. Namun, PHK itu sedang dalam proses pembahasan antara Svarga Resort Lombok dan masyarakat yang melakukan protes.

"Kenapa ada protes karena ada informasi yang tidak sampai ke masyarakat. Memang akan ada PHK dengan kami berikan apa yang menjadi hak mereka dan tanggung jawab kami selaku manajemen hotel," ujarnya.

Zulfadli mengatakan PHK akan dilakukan kepada 19 orang, bukan 30 karyawan. PHK terpaksa dilakukan karena kondisi pemasukan resort sedang tidak baik-baik saja.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads