Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima mencatat 52 persen jalan di daerah tersebut rusak. Kerusakan jalan disebabkan banjir.
"Total jalan yang ada di Kabupaten Bima, 52 persen mengalami kerusakan," ucap Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bima, Warid Wajdi, kepada detikBali, Rabu, (5/6/2024).
Menurut Warid, salah satu penyebab rusaknya ruas jalan di wilayah Bima akibat diterjang banjir. Hal itu juga diperparah karena terlambatnya penanganan akibat terbatasnya anggaran pemeliharaan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata rusak diterjang banjir serta terlambat ditangani karena minimnya anggaran pemeliharaan," ungkap Warid.
Warid menerangkan anggaran pemeliharaan jalan yang rusak hanya Rp 150 juta per tahun. Menurut dia, idealnya dana pemeliharaan jalan mencapai Rp 2 miliar per tahun.
Sementara angggaran yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk perbaikan jalan juga menurun. Pada tahun ini, Bima mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 24,6 miliar. Padahal, pada tahun lalu, Bima memperoleh DAK Rp 32 miliar.
"Alokasi ini hanya untuk memperbaiki empat ruas jalan dengan kondisi kerusakan berat, sedang, maupun ringan," imbuhnya.
Pantauan detikBali, salah satu ruas jalan yang rusak berat yakni di Desa Mpili, Kecamatan Donggo. Akses jalan ini menghubungkan Kecamatan Donggo dengan Bolo.
"Sudah lama jalan ini rusak. Dampak buruk dari jalan rusak ini selalu mengakibatkan kecelakaan tunggal," kata warga Desa Mpili, Alfian.
Menurut Alfian, rusaknya jalan itu akibat buruknya drainase. Air hujan yang turun akan mengalir deras di tengah jalan sehingga mengakibatkan aspal terkelupas. Kondisi itu juga ditambah dengan pengaspalan jalan yang tak berkualitas dan tipis.
"Sesuai informasi, jalan ini akan diperbaiki 2024. Namun, tidak diketahui pasti jadwal perbaikannya," ujar Alfian.
(gsp/hsa)