Sebanyak 10 dari 363 desa di Bali dipilih menjadi penerapan program Percontohan Desa Antikorupsi. 10 desa tersebut diharapkan mampu menjadi percontohan yang menggetok tularkan kegiatan dan upaya-upaya pencegahan korupsi untuk membangun desa yang bersih secara administratif dan mewujudkan pembangunan fisik yang bertata kelola baik.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Bali menjadi salah satu dari 10 provinsi yang dipilih menjadi lokus perluasan program Percontohan Desa Antikorupsi 2024. Bali menjadi satu-satunya provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya memiliki desa percontohan antikorupsi.
Sementara itu, sembilan provinsi lain yang menjadi perluasan program Percontohan Desa Antikorupsi 2024, masih ada beberapa desa di kabupaten/kotanya masih perlu dilakukan pembinaan dan penilaian ulang pada 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu desa percontohan antikorupsi di Bali, yakni Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, telah ditetapkan pada 2022. KPK kini menetapkan sembilan desa lain di Pulau Dewata yang turut menjadi percontohan antikorupsi.
Kumbul mengajak seluruh masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi mulai dari desa. Terlebih, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga perlu meningkatkan integritas dalam berbagai hal dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Sepanjang Tahun 2024 KPK telah menindak 1.835 pelaku korupsi, di mana 155 di antaranya merupakan perempuan. Ternyata kasus korupsi tidak hanya di kota sampai pusat saja, tetapi sudah menjalar hingga ke tingkat desa," terang Kumbul saat Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024 di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar, Kamis (9/1/2025).
Kumbul mengumpamakan korupsi seperti gunung es. Sebab, yang terjerat kasus hukum hanya yang tampak dipermukaan saja. Namun, gumpalan es di bawah permukaan jauh lebih besar.
"Untuk menghancurkan gunung es tersebut KPK tidak bisa bekerja sendiri, harus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan seluruh komponen bangsa. Salah satunya dengan membentuk desa anti korupsi serta pengukuhan penyuluh anti korupsi," tegas Kumbul.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengatakan 10 desa yang sudah ditetapkan diharapkan dapat menjadi contoh nyata dalam menjalankan gerakan antikorupsi. Harapannya, desa-desa itu mampu menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya, tidak hanya di Bali.
Mahendra juga berharap desa-desa yang menjadi percontohan antikorupsi juga dapat direplikasi oleh desa-desa di provinsi lain sebagai model pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Mahendra mengingatkan Predikat Percontohan Desa Antikorupsi ini dapat dicabut jika terbukti terlibat dalam praktik-praktik korupsi.
Bagi Mahendra, persoalan korupsi merupakan isu yang sangat serius untuk ditangani. Sebab, dampak korupsi berpengaruh luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa, daerah bahkan sumber daya manusia (SDM).
"Selain merusak berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, politik hingga sosial budaya, termasuk didalamnya karakter unggul manusia Indonesia, juga sempat terjadinya peristiwa reformasi yang berujung pada krisis kepercayaan di tahun 1998, memberikan pelajaran penting bagi kita", ungkap Mahendra.
Mahendra menyampaikan rasa syukur atas kesediaan para pejuang keadilan sosial dan para volunteer antikorupsi yang pasca-peristiwa 1998 terus aktif dan masif mengatasi persoalan korupsi hingga terbentuknya KPK. Sampai saat ini, Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK terus-menerus, berkesinambungan, dan bersinergi memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah (pemda), baik provinsi, kabupaten, kota hingga desa dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurut Mahendra, KPK tidak mungkin mampu berjalan sendiri untuk mengatasi persoalan korupsi yang sudah sedemikian masif. Oleh sebab itu, KPK bekerja sama dengan komponen masyarakat untuk memberantas korupsi.
"Seperti misalnya, untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk dan merugikan banyak pihak (kejahatan, konflik dan peristiwa lainnya) yang berkaitan dengan penegakan hukum, tentu jauh lebih bagus jika dapat mencegah terlebih dahulu, karena pemberantasan atau pencegahan korupsi menjadi kunci agar pertumbuhan perekonomian negara kita dapat melompat bahkan sejajar dengan negara-negara maju dan negara berkembang lainnya sehingga secara tidak langsung mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat", tutur Mahendra.
Percontohan Desa Antikorupsi, jelas Mahendra, sangat penting dioptimalkan sebagai upaya untuk membangun kekebalan antikorupsi. Baginya, dengan ditanamkannya sifat yang jujur dimulai dari diri sendiri, maka integritas akan terbangun dari individu menjadi kelompok, organisasi, dan lembaga yang terkontrol.
"Hal ini dapat kita pelajari dari penanganan peristiwa tahun 1998 (reformasi) dan pengalaman mengatasi terjadinya pandemi COVID-19, melalui vaksin secara masif untuk memperlambat dan menghentikan penyebaran virus COVID-19 contohnya," jelas Mahendra.
Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, mengungkapkan program Percontohan Desa Antikorupsi ini melibatkan seluruh elemen masyarakat. Program ini memiliki lima parameter sebagai bahan observasi dan penilaian desa antikorupsi, meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal.
Disela kegiatan juga diisi dengan pengukuhan Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali, yang diharapkan dapat bekerja secara profesional, inovatif, dan inspiratif untuk mewujudkan budaya antikorupsi yang ajeg di Bali.
"Jadilah teladan yang mampu membawa perubahan positif bagi lingkungan sekitar sehingga penyebaran antibodi dari perbuatan korupsi berupa sosialisasi yang bertujuan untuk pencegahan bahkan meniadakan tindakan korupsi dapat terwujud pada organisasi dan lembaga masyarakat," pinta Sugiada.
Salah satu desa yang yang ditetapkan sebagai percontohan antikorupsi 2024 adalah Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Kepala Desa (Kades) Peliatan, I Made Dwi Sutaryantha, bersyukur atas penetapan itu.
"Kami menyadari bahwa ini adalah sebuah awal dalam langkah kami mempertahankan predikat sebagai Desa Anti Korupsi. Namun bagaimanapun juga, kami di Desa Peliatan sudah berkomitmen untuk selalu berjalan dalam rel sebagai Desa Anti Korupsi," ucap Made Dwi.
Berikut daftar 10 desa percontohan antikorupsi di Bali.
- Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung (2022)
- Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Badung (2024)
- Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Bangli (2024)
- Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng (2024)
- Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar (2024)
- Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Jembrana (2024)
- Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Karangasem (2024)
- Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung (2024)
- Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Tabanan (2024)
- Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar (2024)
(iws/dpw)