Informasi yang diperoleh detikBali, truk ugal-ugalan itu terjadi di Jalan Frans Leburaya, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Video berdurasi 20 detik itu viral di media sosial.
"Sudah kami tangkap dan amankan bersama mobilnya di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Munurung kepada detikBali, Kamis (16/5/2024).
Aldinan menjelaskan aksi ugal-ugalan itu dilakukan oleh Wily, warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.
Mendapati informasi tersebut, Satlantas Polresta Kupang Kota langsung melakukan penyelidikan dan mendapati Wily di kediamannya. Namun, stiker pada mobil bernomor polisi DH 8930 AC itu sudah dicopot.
Polisi kemudian mengamankan Wily untuk mendapatkan pembinaan. Termasuk langsung memberikan surat tilang karena perilakunya saat mengemudi di jalan raya sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kalau masih ada pengguna jalan yang ugal-ugalan akan segera kami tangkap. Kami tidak main-main," tegas Aldinan.
(dpw/dpw)