Ombudsman Sorot Tindakan Rumah Sakit Tahan Obat Pasien BPJS

Ombudsman Sorot Tindakan Rumah Sakit Tahan Obat Pasien BPJS

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 14 Mei 2024 21:04 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Nara Grace Br Ginting dan Pimpinan Ombudsman RI  Robert Na Endi Jaweng.
Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Nara Grace Br Ginting dan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan peserta BPJS Kesehatan tidak boleh dibebankan untuk membayar obat oleh rumah sakit (RS) atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya. Robert juga menyoroti praktik tak terpuji RS yang sengaja menahan obat. Pasien kemudian disuruh membeli sendiri obat di luar RS.

Menurut dia, jika ada pasien BPJS Kesehatan yang disuruh membeli sendiri obat di luar RS, maka pasien tersebut harus kembali ke RS tersebut untuk meminta uang pengganti beli obat tersebut. Robert menegaskan BPJS Kesehatan sudah menanggung semua biaya perawatan di RS termasuk biaya obat.

"Bahkan ada juga praktik rumah sakit yang obatnya sengaja ditahan. Ada obatnya, disampaikan obatnya habis. Disuruhlah orang untuk cari obat sendiri. Mestinya ketika dia cari obat sendiri, dia pulang (ke RS), di-reimburse (dibayar kembali). Nggak boleh dia bayar sendiri," ungkap Robert seusai sosialisasi dan FGD tentang Reaktivasi dan Optimalisasi Kepesertaan serta Layanan Publik di Puskesmas dan Rumah Sakit di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (14/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robert mengatakan praktik RS menahan obat dan menyuruh pasien BPJS Kesehatan beli sendiri obat sudah banyak terjadi. Kondisinya menjadi lebih buruk jika pasien disuruh beli obat apotek yang bukan mitra RS tersebut.

"Banyak praktik kayak gitu. Apalagi kalau apoteknya bukan apotek mitra, lebih bahaya lagi," katanya.

ADVERTISEMENT

Robert menyarankan RS daerah harus menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BULD) sehingga lebih fleksibel dan terlepas dari pemerintah daerah (pemda). RS juga harus membangun kemitraan dengan apotek.

"Kalaupun benar obatnya habis, orang ke sana (apotek) itu karena tidak ada obat di sini (RS) tapi di apotek itu ada, tapi nanti uangnya itu harus diganti," tegas Robert.


Jangan Percaya 'Obat Tak Ditanggung BPJS'

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Nara Grace Br Ginting menegaskan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS dan faskes lainnya sudah termasuk obat. Obat tersebut disediakan oleh faskes tersebut.

"Pelayanan JKN itu meliputi obat juga, penunjang, dokter dan sebagainya. Untuk kebutuhan obat disediakan oleh fasilitas kesehatan sesuai formula nasional yang sudah ditetapkan Kemenkes. Bila ada kebutuhan obat di luar formula, itu disediakan oleh rumah sakit, tergantung kebutuhan rumah sakit karena berbeda-beda, tiap daerah beda-beda kebutuhannya, tergantung penyakit," urai Grace.

Ia mengatakan jika RS menyuruh pasien membeli obat, pasien tersebut bisa menyampaikan kepada layanan pengaduan BPJS Kesehatan yang biasanya tersedia di RS. Jika pasien sudah terlanjur membeli obatnya, Grace menegaskan RS wajib mengganti biaya tersebut.

"Bila ada rumah sakit menyuruh pasien untuk beli obat, boleh disampaikan ke kami. Ada rumah sakit yang boleh menggantikan. Misalkan pasien itu tadi sudah membayar, dia beli di luar, biaya itu digantikan oleh rumah sakit," tegas Grace.

Dia menjelaskan pasien tak boleh percaya dengan RS yang menyuruh pasien beli sendiri obat dengan alasan obat dimaksud di luar tanggungan BPJS Kesehatan. Sebab, pembayaran oleh BPJS Kesehatan sudah termasuk biaya obat. Lain halnya kalau pasien sendiri yang meminta obat paten tertentu.

"Harus tanyakan alasannya apa (suruh beli obat), kosongkah? Kalau dibilang di luar BPJS, itu nggak ada. Itu alasan. Ini tidak ditanggung, itu tidak ada, itu alasan. Tidak ada alasan tidak ditanggung BPJS. Jadi kita membayar rumah sakit dalam satu paket, obatnya, dokternya, jasanya, sudah include semua," tegas Grace.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads