Kelas Layanan BPJS Kesehatan Dihapus, Ombudsman: Kelas Iuran, Boleh!

Kelas Layanan BPJS Kesehatan Dihapus, Ombudsman: Kelas Iuran, Boleh!

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 14 Mei 2024 15:26 WIB
Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (14/5/2024). (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (14/5/2024). (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Ombudsman RI turut merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penghapusan sistem kelas layanan BPJS Kesehatan. Layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan selanjutnya diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Setuju banget, nggak boleh ada kelas-kelas layanan," tegas Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/5/2024).

Robert mengatakan kelas BPJS Kesehatan hanya untuk pembayaran iuran, tidak untuk layanan kesehatan. Dengan menerapkan KRIS, ia berujar, tak ada lagi layanan kesehatan berbasis kelas atau berdasarkan kemampuan membayar iuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelas iuran, boleh. Jadi, orang itu jangan kemudian dilayani berdasarkan kemampuan atau berdasarkan kaya miskin. Seolah kalau kaya layanannya kelas premium," ujar Robert.

Menurutnya, Ombudsman RI sudah sejak lama mendorong penghapusan kelas-kelas BPJS Kesehatan. "Semua orang mendapatkan layanan yang sama. Kaya miskin, kelas 1, 2 dan 3 dibayar itu adalah urusan pembayaran. Kan gotong royong pembayaran," sambungnya.

Selama ini, kata dia, layanan rumah sakit memprioritaskan pasien mandiri alias yang bayar sendiri. Prioritas berikutnya pasien yang menggunakan asuransi komersial.

Pasien BPJS Kesehatan, menurut dia, berada di urutan ketiga. Namun, kadang kala skala prioritas layanan pasien BPJS Kesehatan juga dilihat dari kelas kepesertaan yang diikuti oleh pasien bersangkutan.

"Coba lihat di dalam (rumah sakit), bangsal itu isinya kelas 3 semua, nggak boleh. Semua harus mendapatkan kelas layanan yang sama, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda," tegas Robert.

Diketahui, Jokowi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu diteken Jokowi pada 8 Mei 2024. KRIS secara resmi berlaku di semua rumah sakit selambat-lambatnya Juni 2025.

Simak Video 'Pengamat Nilai Penerapan KRIS Bisa Berdampak pada Keuangan BPJS':

[Gambas:Video 20detik]



(iws/gsp)

Hide Ads