Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima merazia sejumlah hotel di wilayah Kabupaten dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Inspeksi mendadak (sidak) itu dilakukan untuk memelototi aktivitas dan mengecek izin tinggal orang atau warga negara asing (WNA) di wilayah itu.
Kepala Kantor Imigrasi Bima M Usman mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Jagratara atau pengawasan orang asing. Operasi itu dilakukan pada 2-3 Mei 2024.
"Dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum untuk menjaga stabilitas dan keamanan," kata Usman, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman menerangkan Operasi Jagratara dilakukan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.06-166 tanggal 23 April 2024 tentang Pengawasan Orang Asing. Kegiatan serupa dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia 2024.
"Di Bima sendiri operasi ini dilaksanakan selama dua hari," ungkap Usman.
Selain mendatangi hotel atau penginapan di wilayah Kabupaten dan Kota Bima, petugas Imigrasi juga memantau aktivitas orang asing di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima. "Petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan izin tinggal terhadap orang asing untuk memastikan legalitas keberadaan dan kegiatannya," imbuhnya.
Menurut Usman, petugas belum menemukan WNA bermasalah maupun menyalahi prosedur selama razia berlangsung. Ia memastikan semua orang asing yang didatangi petugas telah melengkapi dokumen keimigrasian dan izin tinggalnya.
"Semuanya aman. Mereka paling banyak tujuannya berwisata ke Pantai Lakey Kabupaten Dompu," terang Usman.
(iws/iws)