Enam mahasiswa yang berdemontrasi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Mereka ditangkap seusai memblokir jalan dan memukul wajah Kapolsek Mataram Kompol Tauhid hingga bengkak.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan enam mahasiswa yang ditangkap berinisial MTJ, FB, MR, MI, YDA, dan MAS. Mereka sempat melakukan aksi di dua lokasi, yakni di depan Kantor DPRD NTB dan di depan Kantor Gubernur NTB.
"Kami amankan sementara ya. Mereka ini diduga melakukan provokasi saat demo di depan Kantor Gubernur hingga memukul wajah anggota kami," kata Yogi, Kamis (25/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi menjelaskan enam mahasiswa ditangkap awalnya berdemonstrasi bersama sekitar 40 orang massa aksi sekira pukul 10.00 Wita. Mereka menuntut Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menaikan harga jagung dan membuka kembali program beasiswa NTB.
Yogi menjelaskan semula aksi berjalan normal. Namun, para massa aksi memaksa masuk dengan mendorong gerbang Kantor Gubernur NTB. Beberapa orang mendorong petugas bahkan ada yang mau memanjat gerbang.
Tidak sampai di situ, ketika tidak ditemui oleh Pj Gubernur NTB, diduga keenam mahasiswa tersebut melakukan tindakan provokatif. Seketika, situasi semakin tak terkendali.
"Mereka mulai melakukan pembakaran, mulai memblokir jalan. Bahkan salah satu di antara mereka ada yang memukul wajah Kapolsek Mataram," ujar Yogi.
Keenam mahasiswa tersebut terpaksa ditahan di Mapolresta Mataram untuk diperiksa. Mereka rencananya akan diserahkan ke orang tuanya sekitar pukul 20.00 Wita.
"Nanti kami meminta dosen atau pihak universitas yang menjemput mereka atau kalau bisa orang tua mereka. Ini pembelajaran ya bagi adik-adik mahasiswa agar menyuarakan aspirasi selalu mengedepankan keamanan," tegas Yogi.
"Ini sekaligus menjadi contoh bagi massa aksi yang akan melakukan demonstrasi di Mataram. Demonstran diminta tidak melakukan tindakan represif dan hal-hal yang merugikan pihak lain," lanjut Yogi.
Yogi menerangkan ada beberapa landasan kepolisian menangkap enam mahasiswa tersebut. Salah satunya terkait Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan sehingga dapat dipidana penjara.
Kemudian Pasal 212 KUHP karena melakukan aksi kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya.
"Mereka juga bisa diancam pasal 192 ayat (1) KUHP yang dapat dikenakan maksimal 15 tahun bui karena melakukan pemblokiran jalan yang dilakukan tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas, maupun benda lainnya," ujar Yogi.
Kapolsek Mataram Kompol Tauhid yang menjadi korban pemukulan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi menjelaskan dirinya sempat meminta agar massa aksi tidak memblokir jalan.
"Alasan mereka memblokir jalan lantaran tidak diberikan izin masuk ke Kantor Gubernur NTB. Itu salah. Kemudian mereka membakar spanduk yang dibawa. Nah, karena api semakin besar, akhirnya saya injak (padamkan api)," jelas Tauhid.
Setelah itu, para massa aksi bereaksi. Beberapa di antaranya berusaha memblokir jalan. "Begitu saya ambil spanduk, lalu dipukul. Itu ada satu orang yang pukul saya dari depan pas kena pipi. Saya tau dia," tandas Tauhid.
(hsa/hsa)