Sayid menerangkan dugaan penyelewengan tersebut diperkuat dengan temuan serupa oleh Inspektorat Lombok Barat pada 2021. "Kami akan membuat laporan dugaan penyelewengan dana desa ke Polresta Mataram dan ini masih mendiskusikannya dengan pegawai yang lain," katanya kepada detikBali, Kamis (25/4/2024).
Sayid mengatakan dugaan korupsi dana desa itu pernah dilaporkan ke Polsek Gunungsari. Polisi sempat menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa empat staf desa.
Saat itu, justru nilai anggaran yang diselewengkan naik menjadi Rp 104 juta. Empat staf desa tersebut, juga telah memberikan penjelasan kepada Inspektorat Lombok Barat.
Sayid menerangkan LAY juga telah memberikan penjelasan terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Uang Rp 67,9 juta itu digunakan oleh LAY untuk kepentingan pribadi.
LAY, Sayid berujar, berjanji mengganti duit tersebut paling lambat Desember 2021. Hal itu disampaikan melalui pernyataan bermeterai. "Sampai sekarang belum juga dikembalikan, kami terpaksa menutupi dengan kas desa," keluhnya.
Kapolsek Gunungsari, Iptu I Putu Gede Merta Yasa, membenarkan adanya laporan penyelewengan dana Desa Mambalan beberapa waktu lalu. "Kami masih klarifikasi para pihak dan cek bukti kelengkapan lain," tuturnya singkat.
(gsp/hsa)