Wacana aturan baru seragam sekolah menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Salah satu narasi dalam aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, itu terkait penggunaan pakaian adat ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (NTB) Aidy Furqan menjelaskan pola penggunaan pakaian adat itu dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. "(Aturan) baju adat itu pemakaiannya temporer sifatnya dan dipakai pada hari-hari tertentu saja," kata Furqan, Kamis (18/4/2024).
Menurut Furqan, penggunaan pakaian adat di masing-masing sekolah di NTB sudah diterapkan sejak lama. Biasanya, Furqan berujar, pakaian adat digunakan oleh siswa dari sekolah dasar sampai sekolah menengah melalui program Sabtu Budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak-anak itu kan sudah banyak yang punya (pakaian adat). Dipakai pada Sabtu dan pada momen tertentu juga," imbuhnya.
Aturan seragam sekolah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Menurut aturan tersebut, seragam sekolah SD sampai SMA/ SMK/SLB di Indonesia terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka. Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa khas sekolahnya dan pakaian adat yang ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Khaeruni, wali murid asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, mengungkapkan anaknya yang berstatus sebagai siswa kelas X di SMAN 1 Gerung menggunakan pakaian adat saat hari tertentu. Lantaran tak punya pakaian adat, anaknya pun memilih untuk menyewa ketimbang membeli yang baru.
"Biasanya pakai pakaian adat saat Hari Kartini atau Hari Pendidikan," kata Khaeruni
Sekali menyewa baju adat, Khaeruni mengeluarkan dana sekitar Rp 30 ribu. Biasanya, anak Khaeruni menyewa kebaya khas Suku Sasak lengkap dengan rok dan ikat pinggangnya. "Sejauh ini belum ada diwajibkan beli baju adat di sekolah. Hanya dipakai hari-hari tertentu saja," pungkasnya.
Sekolah Dilarang Jualan Pakaian Seragam
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Aidy Furqan melarang sekolah negeri maupun swasta untuk menjual seragam untuk para siswa. Menurutnya, orang tua atau wali murid dapat membeli seragam nasional dan seragam pramuka di mana pun.
"Ada dua seragam yang wajib itu. Ada seragam nasional dan pramuka. Jadi sekolah tidak dibolehkan melakukan pemaksaan pembelian seragam nasional dan seragam pramuka," ujarnya.
Furqan menambahkan para siswa juga tak perlu membeli seragam baru. Ia menegaskan seragam yang telah dimiliki masing-masing siswa bisa digunakan hingga lulus.
"Yang punya baju pakai itu saja sampai tamat. Siswa baru akan pakai baju baru. Kan menerapkan ini perlu tahapan ajaran baru," pungkasnya.
(iws/nor)