Pelaku Wisata di Labuan Bajo Keluhkan Pasokan Air hingga Listrik

Pelaku Wisata di Labuan Bajo Keluhkan Pasokan Air hingga Listrik

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 04 Apr 2024 19:10 WIB
Kapal wisata berlabuh di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kapal wisata berlabuh di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (Foto: Ambrosius Ardin)
Manggarai Barat -

Pelaku wisata di Labuan Bajo mengeluhkan minimnya fasilitas yang disediakan pemerintah di tengah rencana pemungutan pajak hotel dan restoran terhadap kapal wisata. Mereka menilai fasilitas yang diterima kapal wisata dengan hotel di darat masih timpang. Padahal, tarif pajak hotel kapal wisata dengan pajak hotel di darat sama, yakni 10 persen.

JhonApong, salah satu pemilik kapal wisata di Labuan Bajo, mengungkapkan kapal wisata harus membeli air tawar untuk kebutuhan di atas kapal. Mereka juga membeli solar untuk kebutuhan penerangan di kapal. Ia pun merasa tidak adil karena hotel di darat mendapat fasilitas air dari PDAM maupun pasokan listrik dari PLN.

"Fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk kami tidak ada. Contoh air tawar kami harus cari sendiri, kalau di hotel di darat sarana dan prasarana disiapkan," kata John di Labuan Bajo, Kamis (4/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Solar kami harus siapkan sendiri. Kalau hotel di darat ada jaringan listrik tinggal dipasang, oke, bayar. Kami harus beli solar, macam-macam," imbuhnya.

Hal itu diungkapkan John saat sesi dialog Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Penyediaan Makanan dan/atau Minuman serta Jasa Perhotelan di Atas Air di Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat.

ADVERTISEMENT

Jhon mengaku setuju dengan pungutan pajak hotel dan restoran untuk kapal wisata. Namun, ia meminta Pemkab Manggarai Barat membuat kebijakan khusus terkait pengenaan pajak hotel dan restoran untuk kapal wisata. Sebab, semua fasilitas untuk kapal wisata disiapkan semuanya oleh pemilik kapal itu sendiri. Ia pun kembali membandingkannya dengan hotel di darat.

"Karena kami melakukan semua, pemerintah tidak menyiapkan sesuatu. Kalau di hotel di darat semua sudah disiapkan. Kami minta kebijakan terkait pajak hotel pada kapal kami yang bergerak," tegas Jhon.

Keluhan lain disampaikan Lukas, perwakilan dari PT Komodo Escape Prawara. Perwakilan perusahaan yang menaungi kapal pinisi Adishree dan Andamari itu mempersoalkan fasilitas sampah. Padahal, ia mengaku membayar retribusi sampah Rp 400 ribu per bulan. "Fasilitas yang kami dapatkan belum memuaskan," kata Lukas.

Ihwal pajak hotel dan restoran untuk kapal wisata, Lukas pada dasarnya menyetujuinya. Namun, ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali besaran tarif itu. Menurutnya, pengusaha kapal wisata juga harus membayar retribusi dan pajak tahunan.

Respons Pemkab Manggarai Barat

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat Salvador Pinto menegaskan pajak adalah kontribusi wajib yang dibebankan kepada orang atau badan. Menurutnya, pajak bersifat memaksa dan tidak mengharapkan imbalan langsung.

Pinto mengklaim Pemkab Manggararai Barat sudah berusaha menyediakan fasilitas yang dibutuhkan kapal wisata. Terkait kebutuhan BBM, kata dia, pemkab menyewakan lahan untuk SPBU di Kampung Tengah sehingga bisa menyediakan BBM untuk kapal.

"Nanti berurusan dengan SPBU di Kampung Tengah karena itu BBM nonsubsidi. Cuma teman-teman sekarang belum bisa parkir di situ karena dermaga di depan itu masih menjadi milik negara," jelas Pinto.

Terkait kebutuhan air minum, menurut dia, PDAM juga sudah menyediakan di kawasan Waterfront. Pinto meminta pemilik kapal wisata berkoordinasi dengan PDAM.

"Silakan pemilik usaha berurusan dengan PDAM bagaimana cara dapatkan air bersih. Nanti PDAM yang akan koneksikan jam berapa bisa ambil air. Tentu ada mekanisme," imbuhnya.

Sementara itu, terkait fasilitas untuk retribusi sampah, Pinto mengaku sudah menyediakan tempat sampah di sejumlah titik di kawasan pelabuhan. Ia menuding tong sampah itu tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pengelola kapal wisata.

"Ada beberapa titik yang disediakan tong sampah untuk kapal wisata. Tapi, minta maaf, kadang kala tidak diturunkan pada tempatnya. Akhirnya fasilitas yang sudah dibangun bagus-bagus rusak," kata Pinto.

Di sisi lain, Pemkab Manggarai Barat menegaskan permintaan untuk meninjau kembali besaran pajak hotel dan restoran kapal wisata tak bisa dipenuhi. Kepala Bapenda Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengatakan pajak hotel dan kapal wisata itu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terkait tarif 10 persen kami tidak bisa utak-atik, sudah menjadi hukum positif dari Undang-Undang sampai Perda," kata Maria.

Pemkab Manggarai Barat akan memungut pajak hotel dan restoran kapal wisata mulai April 2024. Ada ratusan kapal wisata di perairan Labuan Bajo yang bakal dipungut pajak tersebut.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads