Ada beberapa peristiwa menarik yang terjadi dalam sepekan terakhir di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Berikut rangkuman berita terpopuler yang banyak dibaca pembaca detikBali.
Ada kabar seorang pria meninggal dunia saat memimpin salat tarawih pada puasa malam pertama di Lombok Timur, NTB. Ada pula kepala desa (kades) di Kupang yang didenda Rp 50 juta karena ingkar menikahi kekasihnya.
Kejadian yang tak kalah heboh adalah mundurnya caleg NasDem dari dapil NTT II, Ratu Ngadu Bonu Wulla. Padahal dia meraih suara terbanyak di internal NasDem di dapil itu. Pengunduran diri Ratu 'memuluskan' langkah Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) ke Senayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada juga polantas yang membentak anggota TNI. Kejadian ini viral dan bikin heboh warga di TTS.
Berikut sejumlah kejadian menonjol di Nusa Tenggara yang kami rangkum dalam 'Terpoler Sepekan':
Ratu Wulla 'Muluskan' Langkah Laiskodat ke Senayan
Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla, mengundurkan diri dari pencalegan. Video pengunduran diri yang disampaikan saksi Partai NasDem viral di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Mundurnya Ratu diduga karena adanya transaksi politik. Sebab, Ratu mengalahkan VBL yang merupakan salah satu simbol NasDem.
Sesuai hasil pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat meraih 65.359 suara. Sementara Ratu Wulla mampu meraup 76.331 suara. Suara keduanya terpaut 10.972 suara.
Viktor Laikodat berpotensi melenggang ke Senayan karena setelah mundurnya Ratu Wulla, suara dia terbanyak untuk NasDem. Komisioner KPU NTT, Baharudin Hamzah, mengatakan terkait pengunduran diri calon legislatif DPR RI merupakan domain KPU RI untuk memberikan keterangan.
"Saat ini masih dalam tahapan rekapitulasi di tingkat KPU RI. Dan KPU NTT, tidak berhak untuk menyampaikan hal itu, yang berhak sampaikan itu KPU RI karena yang bersangkutan merupakan caleg DPR RI," ujar Baharudin, Rabu (13/3/2024).
Baharudin menambahkan sesuai aturan dan regulasi setiap caleg yang mengundurkan diri, suaranya tetap diakomodasi partai. Namun, untuk posisi yang menggantikan yakni suara terbanyak kedua setelahnya.
"Sesuai mekanisme di KPU, siapapun yang lolos namun mengundurkan diri atau diganti oleh sebab apapun maka yang akan menggantikan yakni suara terbesar sesudah yang bersangkutan," jelas Baharudin.
Walhasil VBL berpotensi maju ke Senayan, lokasi gedung DPR, karena mantan gubernur NTT itu menduduki peringkat di bawah Ratu Wulla sebagai caleg NasDem di Dapil II NTT. Adapun, di Dapil II, NasDem hanya bisa menempatkan satu kursi di DPR.
Kades Didenda 50 Juta
Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe, dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya, MT. MT diketahui telah memiliki anak dari hasil hubungan dengan Rinto Obe.
"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo, saat ditemui detikBali di Kota Kupang, NTT, Jumat (15/3/2024).
Jeremia menjelaskan dalam perkara itu, kliennya menggugat Rinto Obe selaku tergugat dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi. Namun, saat itu Rinto Obe tidak hadir. Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).
"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun," ungkapnya.
Saat mediasi, kata Jeremia, Rinto mengaku bersalah. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.
Selanjutnya, Rinto juga bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD) dibayar sebesar Rp 500 ribu. Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.
"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.
Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.
Polantas Bentak TNI
Viral di media sosial video Polisi Lalu Lintas (Polantas) membentak anggota TNI di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejadian tersebut terjadi saat anggota Polantas melakukan razia di ruas jalan raya Kecamatan Kota Soe, TTS.
Dalam video berdurasi 42 detik itu menunjukan sekitar enam orang berpakaian dinas Polantas sedang melakukan razia. Anggota Polantas yang membentak diketahui adalah Kaur Bin Ops (KBO) Lantas Polres TTS Ipda Muhamad Hibban Yanshasdi.
Muhamad Hibban membentak anggota Kodim TTS, Pratu Jimartis Tenis. Pratu Jimartis terlihat tidak menggunakan atribut TNI, hanya mengenakan jaket hitam dan tak menggunakan helm.
"Kau sopan ya. Kurang ajar kau," ujar Muhamad Hibban Yanshasdi dalam video yang dilihat detikBali, Sabtu (9/3/2024).
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan video viral tersebut. Dia menyebut peristiwa kesalahpahaman itu terjadi pada Kamis (7/3/2024).
Namun, Polres TTS langsung melakukan pertemuan dengan Komandan Kodim (Dandim) TTS Letkol Shobirin untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami sudah selesaikan masalahnya pada Jumat (8/3/2024) yang diperkuat dengan penandatangan surat pernyataan perdamaian," ungkap Suka Arsa kepada detikBali, Sabtu sore.
Suka Arsa mengaku Muhamad Hibban sudah mendapat pembinaan keras dan tegas dari internal Polres TTS agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa di muka umum.
"Kami sudah tindak tegas, termasuk sejumlah personel yang saat itu bersama-sama di lapangan," tandasnya.
Pria Meninggal Dunia Saat Pimpin Salat Tarawih
Seorang imam di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Hirjan (63), meninggal dunia saat memimpin salat tarawih puasa Ramadan 2024, Senin (11/3/2024) malam. Pria lansia itu meninggal saat salat berjalan enam rakaat.
Salah seorang tetangga, Yudiatna Dwi Sahreza (22), mengatakan. Hirjan tiba-tiba jatuh lalu meninggal dunia saat duduk di antara dua sujud pada rakaat keenam. Kejadiannya terjadi sekitar pukul 20.25 Wita.
"Sebelum meninggal korban sempat jatuh dikira pingsan oleh jemaah," kata Yudi.
Menurut Yudi, Hirjan memiliki riwayat penyakit maag. Sebelum salat, istri korban Inak Yuliatin (60), sempat memberikan korban obat lambung.
"Katanya sih sempat diminta untuk tidak puasa dulu karena penyakitnya," cerita Yudi.
Hirjan, lanjut Yudi, memang sering menjadi imam di Musala Nurul Yakin, di Dusun Bale Belek, Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba. Saat salat tarawih berlangsung, beberapa jemaah merasa heran karena lantunan ayat yang dibacakan oleh korban terdengar begitu pelan.
"Jadi sebenarnya bukan jadwal korban jadi imam malam ini. Jadi dia diminta oleh kiai di sana jadi imam di awal tarawih. Jadi tumben malam ini ditawari jadi imam dia tidak menolak," bebernya.
(dpw/dpw)