Hari Terakhir, 2 Kabupaten di NTB Belum Selesaikan Pleno Pemilu 2024

Hari Terakhir, 2 Kabupaten di NTB Belum Selesaikan Pleno Pemilu 2024

Helmy Akbar - detikBali
Minggu, 10 Mar 2024 22:08 WIB
Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Provinsi NTB di Hotel Lombok Garden pada Minggu (10/3/2024).
Foto: Helmy Akbar / detikBali
Foto: Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Provinsi NTB di Hotel Lombok Garden pada Minggu (10/3/2024). (Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Padahal, pada Minggu (10/3/2024) merupakan hari terakhir rapat pleno rekapitulasi suara sesuai jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Dua kabupaten yang belum menyelesaikan rapat pleno, yakni Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah. Sementara, delapan kabupaten/kota yang lain yakni Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa Barat, Sumbawa, Bima, Kota Bima, dan Dompu telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara.

"Masih berlangsung dua kabupaten," kata Ketua KPU NTB Khuwailid di sela-sela rapat pleno yang dihelat di Hotel Lombok Garden Mataram pada Minggu (10/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengaku bakal mengupayakan agar rapat pleno dapat diselesaikan sebelum pukul 24.00 Wita malam nanti. Pantauan detikBali, saat ini KPU NTB tengah melakukan rapat pleno untuk Kabupaten Lombok Barat. Perdebatan alot masih terjadi untuk jenis pemilu DPRD NTB dapil II Lombok Barat-Lombok Utara. Saat ini, rapat pleno tengah memasuki masa skorsing.

Sementara itu, untuk Kabupaten Lombok Tengah, saat ini tengah melakukan proses sanding data untuk dua jenis pemilihan yakni DPRD NTB dapil VIII Lombok Tengah dan DPR RI khusus untuk internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

ADVERTISEMENT

Pada Minggu dini hari, rapat pleno rekapitulasi suara pemilu 2024 di Provinsi NTB sempat memanas. Perdebatan antarsaksi parpol, DPD, dengan KPU dan Bawaslu tak terelakkan. Sejumlah saksi mempertanyakan hasil sanding data yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Ditemukan adanya penggelembungan suara untuk sejumlah caleg dan parpol. Ditemukan juga sejumlah Formulir C Hasil dan C Salinan yang mengalami perubahan menggunakan penghapus tinta cair (tipe-x).

Komisioner KPU NTB yang lain yakni Mastur mengaku jika nantinya rapat pleno rekapitulasi suara belum selesai dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan melayangkan surat permohonan izin penambahan waktu pleno ke KPU RI.

"Kita akan meminta penambahan waktu ke KPU RI. Itu diperbolehkan, Jawa Timur kami dengar ada permintaan perpanjangan waktu," kata Mastur.

Namun, Mastur berharap rapat pleno dapat selesai tepat waktu. "Prinsipnya kami usahakan selesai hari ini," tegasnya.

Sebagai informasi, rapat pleno rekapitulasi suara untuk Provinsi NTB telah dimulai pada Selasa (5/3/2024).




(hsa/nor)

Hide Ads