Beredar video sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menampilkan teks berjalan 'All In Prabowo-Gibran 02'. SPBU yang menampilkan teks berjalan itu diduga berada di Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
SPBU yang menampilkan teks berjalan 'All In Prabowo-Gibran 02' itu kemudian direkam oleh warga. Video kemudian beredar lewat aplikasi perpesanan WhatsApp.
Idham Khalid (27), salah satu warga setempat, membenarkan dan sempat melihat adanya tulisan berjalan tersebut. "Benar kemarin malam, Minggu (11/2/2024) sempat saya lihat," kata Idham, Selasa (13/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tulisan berjalan itu tepat berada di sisi kanan tulisan Pertamax 92 yang seharusnya berisi informasi harga per liter. "Ada di harga Pertamax itu dah," ujarnya.
Bawaslu NTB turun tangan atas adanya informasi SPBU menampilkan teks berjalan 'All In Prabowo-Gibran 02'. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth mengatakan pihaknya sudah mendatangi lokasi SPBU.
"Kami sudah membawa laporan tulisan berjalan capres dan cawapres di hari tenang SPBU Batukliang untuk dilakukan pengkajian di Sentra Gakumdu Bawaslu NTB. Dan ini sudah naik," kata Umar dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, KPU sudah menetapkan masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada 11 hingga 13 Februari dan pemilihan pada Rabu, 14 Februari 2024. Karena itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial (medsos) dilarang.
Larangan mengenai kampanye di masa tenang termaktub dalam Pasal 1 ayat 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, masa tenang tidak bisa digunakan untuk aktivitas kampanye.
"Untuk di Sentra Gakumdu, kami akan panggil dan lakukan klarifikasi, utamanya pada pemilik SPBU. Ini karena aktivitas itu masuk pada Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang. Kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta sebagai dendanya," beber Umar.
Umar menegaskan penindakan adalah cara terbaik yang dapat dilakukan untuk memberikan efek jera. Sebab, pelanggaran di hari tenang sama dengan pelanggaran pungut hitung setiap orang.
Apalagi, lanjut Umar, para karyawan di SPBU mengungkapkan tulisan berjalan dengan mencantumkan nama capres dan cawapres nomor 02 adalah kebijakan pusat. Informasi itu didapat saat pihaknya mendatangi SPBU tersebut.
"Jadi, pernyataan para karyawan saat kami datangi ini menjadi pintu masuk untuk melanjutkan masalah ini ke Sentra Gakumdu. Ini karena setelah kita cross check di SPBU lainnya malah enggak ada tulisan seperti di SPBU Batukliang itu," tegas Umar.
Area Manager Communication, Relationship and Corporate Social Responsibility PT Pertamina Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengaku belum menerima adanya laporan terkait tulisan berjalan 'All In Prabowo-Gibran 02' di SPBU tersebut.
"Coba kami kroscek ya. Terima kasih infonya," singkat Ahad kepada detikBali.
(hsa/hsa)