"Kami tegaskan warga kami atas nama Alus tidak tahu apa-apa, sedang bertani di sawah mencari nafkah untuk keluarganya tapi malah menjadi korban kebiadaban," kata perwakilan keluarga korban, Edi Wiranata seusai beraudiensi di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Rabu siang (31/1/2024).
Edi menilai polisi gagal menetapkan tersangka setelah 55 hari peristiwa penusukan yang menyebabkan Alus tewas. Alus tewas setelah menjalani dua kali operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB.
"Kasus ini sebenarnya sederhana. Lantas apa yang menjadi kesulitan Polisi untuk menangkap pelaku?" tegas Edi.
Anak korban penusukan Nur Sahabudin menuntut tiga poin terkait lambatnya penanganan kasus penusukan Alus ayah korban yang menghembuskan napas terakhir, Selasa (19/12/2023) di RSUD NTB. Pertama, ia meminta pelaku ditangkap dan diadili.
"Jangan cekoki kami dengan janji-janji yang terus diperbaharui setiap hari, segera beri kami bukti," beber Sahabudin.
Selain itu, warga meminta Kapolda NTB memberikan evaluasi Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat karena dinilai telah memberikan citra buruk bagi Polri. Iwan dinilai tidak mampu menyelesaikan kasus penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Poin ketiga, jika polisi tidak mampu menyelesaikan kasus ini, silahkan lempar bendera putih agar masyarakat segera mencari keadilan dengan caranya sendiri," pungkas Sahabudin.
(hsa/dpw)