52 Calon PTPS Pemilu 2024 di Bima Anggota Parpol, Ngaku Nama Dicatut

Bima

52 Calon PTPS Pemilu 2024 di Bima Anggota Parpol, Ngaku Nama Dicatut

Rafiin Uki - detikBali
Rabu, 10 Jan 2024 18:19 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi pemilu. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Bima -

Sebanyak 52 calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terdaftar anggota partai politik (parpol). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan nama mereka dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

"Ada 52 calon PTPS terdaftar anggota parpol. Nama-nama mereka tercatat di Sipol," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin kepada detikBali, Rabu (10/1/2024).

Adapun, 52 nama calon PTPS itu, 40 orang di antaranya laki-laki dan 12 orang perempuan. Mereka tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penemuan itu otomatis menggugurkan mereka dari calon PTPS. Sesuai aturan yang ada, mereka tak bisa diterima.

Berdasarkan pengakuan, 52 nama tercatat di Sipol rata-rata tidak mengetahuinya. Tapi bagi Bawaslu, hal itu sudah tidak sesuai persyaratan. Pasalnya salah satu syarat menjadi PTPS Pemilu 2024 adalah tidak boleh menjadi anggota parpol.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pengakuan, rata-rata nama mereka terdaftar di Sipol karena dicatut oleh parpol," pungkasnya.




(dpw/iws)

Hide Ads