Beredar video sejumlah pria menyegel salah satu ruangan dengan cara memalang pintu menggunakan beberapa potongan bilah bambu yang dipaku. Video durasi 3 menit 43 detik itu beredar di media sosial Facebook.
Penelusuran detikBali, ruangan yang disegel itu adalah ruang Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 2 Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu pria yang menyegel adalah Herman, guru olahraga.
"Ada sekitar 50-an orang yang menyegel rusak kepsek. Jumlahnya diluar dari keseluruhan guru, pegawai, dan staf SMPN 2 Monta yang totalnya mencapai 80an orang," ucap Herman dikonfirmasi detikBali, Selasa (2/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, puluhan guru, pegawai, dan staf sekolah nekat dan berani menyegel ruang kepsek buntut dari masalah gaji. Pasalnya, gaji yang bersumber dari bantuan operasional sekolah (BOS) di triwulan ketiga tahun 2023 belum dibayarkan.
"Masalahnya gaji kami selama tiga bulan tahun 2023 kemarin, belum dibayar," ujarnya.
Herman mengatakan persoalan tunggakan gaji tiga bulan sempat diprotes oleh guru di WhatsApp grup (WAG) beberapa bulan yang lalu. Protes itu langsung direspons oleh kepsek dengan menjanjikan akan membayar pada penghujung akhir tahun 2023.
"Ada kesepakatan dan janji kepsek, gaji kami akan dibayarkan akhir Desember 2023. Tapi sekarang sudah tahun 2024, gajinya belum dibayar," ujarnya.
Ia mengaku aksi penyegelan yang dilakukan tidak langsung terjadi. Empat hari lalu, guru-guru menanyakan kembali tentang pembayaran gaji di WAG sekolah. Hanya saja, kepsek termasuk bendahara sekolah tidak menggubrisnya.
"Karena tidak ada jawaban, masuk sekolah, ruang kepsek harus disegel. Hasil rapat dewan guru juga, ruang kepsek sepakat disegel," ujarnya.
Ia menegaskan ruang kepsek akan dibuka kembali apabila hak-hak guru, pegawai, dan staf dipenuhi. Besaran gajinya yakni akumulasi dari jam mengajar yang dihitung Rp 20 ribu per jam. Sementara pegawai dan staf sekolah Rp 250 per bulan.
"Kami tuntut hak-hak kami. Tidak ada yang lain. Aksi penyegelan ruang kepsek juga tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM)," pungkasnya.
(nor/dpw)