Speedboat yang Meledak di Pelabuhan Labuan Bajo Tak Kantongi Izin Berlayar

Manggarai Barat

Speedboat yang Meledak di Pelabuhan Labuan Bajo Tak Kantongi Izin Berlayar

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 29 Des 2023 08:55 WIB
Speedboat yang meledak di perairan Labuan Bajo mengalami keretakan di bagian luar.
Speedboat Labuan 1 yang meledak di perairan Labuan Bajo pada Kamis, (28/12/2023), mengalami keretakan di bagian luar. Foto: Polairud Polres Manggarai Barat.
Manggarai Barat -

Speedboat Labuan I yang meledak di Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga tidak mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB) atau izin berlayar dari Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto.

Risdiyanto menjelaskan kapal cepat yang mengangkut lima wisatawan domestik dan dua anak buah kapal (ABK) itu tidak mengajukan izin keluar dari area pelabuhan (clearance out) melalui KSOP Labuan Bajo maupun aplikasi Inaportnet sebelum berlayar. "SPB tidak teregister di Inaportnet," ungkapnya Kamis malam (28/12/2023).

Risdiyanto menduga meledaknya kapal cepat itu bukan dipicu dari masalah di kapal. Sebab, ledakan tidak diiringi dengan terbakarnya kapal.
Kasi Humas Polres Manggarai Barat IPTU Eka Darma Yuda mengatakan polisi masih menyelidiki penyebab ledakan kapal cepat tersebut. "Masih penyelidikan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Speedboat Labuan 1 meledak setelah 10 menit berlayar dari dermaga biru, Pelabuhan Labuan Bajo, pada Kamis (29/12/2023). Lima wisatawan dan dua ABK mengalami luka bakar. Sementara nakhoda kapal tersebut selamat.




(gsp/nor)

Hide Ads