118 Ribu Orang Mendaftar Anggota KPPS Pemilu 2024 di NTB

118 Ribu Orang Mendaftar Anggota KPPS Pemilu 2024 di NTB

Helmy Akbar - detikBali
Jumat, 22 Des 2023 21:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Mataram -

Sebanyak 118.757 orang mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Jumlah tersebut lebih 5.056 dari total kebutuhan sebanyak 113.701 anggota KPPS.

Adapun, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) membutuhkan sebanyak tujuh anggota KPPS. Meski begitu, belum semua TPS terpenuhi hingga pendaftaran anggota KPPS ditutup pukul 24.00 Wita pada Selasa (19/12/2023).

"Dari 118.757 pendaftar itu, tidak semua TPS terpenuhi. Ada beberapa yang memang belum terpenuhi minimal tujuh orang," kata Anggota KPU NTB Agus Hilman saat ditemui detikBali, Jumat (22/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Agus Hilman menerangkan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa selanjutnya diimbau untuk berkomunikasi dengan tokoh masyarakat atau lembaga pendidikan setempat untuk merekrut tambahan anggota KPPS di TPS yang belum terpenuhi.

"Kami sudah imbau di awal untuk masifkan sosialisasi. Karena kami temukan memang kurang masif sosialisasinya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Terlepas dari itu, Agus Hilman menilai antusiasme masyarakat NTB untuk mendaftar sebagai anggota KPPS tergolong tinggi. Terlebih, honor anggota KPPS pada Pemilu 2024 juga meningkat dibandingkan Pemilu 2019.

"Honor naik 100 persen. Dulu (2019) honornya sekitar Rp 500 ribu, sekarang Rp 1,2 juta," sebutnya.

Selain itu, KPU juga telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk melindungi badan adhoc di tingkat TPS. Ia berharap anggota KPPS dapat menjaga etika penyelenggara pemilu dengan sikap jujur, adil, dan tidak berpihak.

Agus Hilman menegaskan KPU akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) dan supervisi kepada para anggota KPPS. Terutama terkait penghitungan dan rekapitulasi suara pada hari pencoblosan.

"KPPS yang bertugas di TPS merupakan pintu utama atau ujung tombak kemurnian suara rakyat. Kalau dari bawah sudah tercampur, pasti akan berdampak tidak baik," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU NTB telah menetapkan sebanyak 16.243 TPS pada Pemilu 2024 di NTB. Belasan ribu TPS itu tersebar di kabupaten/kota di NTB. Rinciannya, Kota Mataram 1.248 TPS, Lombok Barat (2.210), Lombok Tengah (3.316), Lombok Timur (4.010), Lombok Utara (749), Kabupaten Sumbawa Barat (432), Kabupaten Sumbawa (1.032), Kabupaten Bima (1.588), Kota Bima (403), dan Kabupaten Dompu (763).




(iws/dpw)

Hide Ads