Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kupang sebesar Rp 63 ribu menjadi Rp 2.250.419,21. Kenaikan UMK 2024 tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia GL Kalake.
"Dewan pengupahan telah rapat dan sudah diputuskan, nominalnya kenaikkan senilai Rp 63.419.21, dan telah diajukan ke Pak Pj Wali Kota. Saat ini masih memohonkan SK penetapan ini ke Pak Pj Gubernur NTT untuk mengesahkannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang Thomas Dagang, Selasa (28/11/2023).
Thomas menjelaskan saat ini Nakertrans Kota Kupang sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda NTT untuk mendapat pengesahan dari Pj Gubernur NTT. Ia mengatakan UMP Kota Kupang yang baru itu akan berlaku per 1 Januari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk SK pengesahan UMK Kupang dari Pak Pj gubernur," kata Thomas.
Disinggung terkait adanya keberatan terhadap nilai kenaikan UMK Kupang itu, Thomas menyebutnya sebagai hal wajar. Ia meminta para pekerja bersyukur karena UMK Kupang tahun depan naik.
"Boleh orang keberatan, tetapi ini sudah disahkan jadi mau tidak mau harus diterima dan disyukuri karena ada penambahan dari tahun sebelumnya," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan UMP NTT 2024 naik Rp 62.832 atau 2,96 persen dari UMP 2023 sehingga menjadi Rp 2.186.826. Adapun, UMP NTT 2023 berada di angka Rp 2.123.994.
(iws/hsa)