Pemilik Kafe Rekrut Pemandu Karaoke secara Ilegal, Terancam 15 Tahun Bui

Pemilik Kafe Rekrut Pemandu Karaoke secara Ilegal, Terancam 15 Tahun Bui

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 23 Nov 2023 22:48 WIB
Kafe Sky Garden di Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai mempekerjakan empat perempuan yang direkrut secara ilegal (Humas Polres Manggarai)
Foto: Kafe Sky Garden di Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. (Istimewa)
Manggarai Barat -

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan pemilik Kafe Sky Garden, YDI alias Hans (49) dan YP alias Yen (39), sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menjelaskan Hans dan Yen dijerat sebagai tersangka TPPO karena mempekerjakan empat perempuan yang proses perekrutannya ilegal. Empat pekerja yang berasal dari luar NTT itu direkrut tanpa prosedur yang benar. Dua orang di antaranya bahkan berstatus anak di bawah umur, berusia 15 dan 16 tahun. Mereka dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di Kafe tersebut.

Made mengatakan Hans dan Yen terancam pidana 15 tahun penjara. "Penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Made.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh pada 2 November 2023, yang menyebutkan adanya penyekapan anak di bawah umur di Kafe Sky Garden, yang beralamat di Kelurahan Waso Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Proses penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Manggarai mulai 3 November hingga menetapkan kedua pemilik kafe itu sebagai tersangka TPPO pada 17 November 2023. Made mengatakan tak ada penyekapan terhadap pekerja anak di bawah umur di kafe tersebut. "Ditetapkan sebagai tersangka TPPO karena melakukan perekrutan yang ilegal, tidak sesuai prosedur," jelas Made.

ADVERTISEMENT

Empat pekerja kafe tersebut yang perekrutannya ilegal yakni TBH (20), SNH (23), SPL (15), dan E (16). TBH bekerja di
Kafe Sky Garden setelah membaca informasi lowongan kerja di kafe tersebut. Adapun SNH dijemput di Labuan Bajo oleh Mucikari bernama Mami Yen dan dua karyawan pria.

Sementara SPL dan E bekerja di Kafe Sky Garden karena tergiur dengan janji gaji besar. Dua anak di bawah umur itu berasal dari Jawa Barat. "Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh saudari Vuzi untuk bekerja di NTT," jelas Made.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads