Sosok PI (50), pemilik sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Manggarai Timur, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) sehari-hari dikenal lugu. Di balik sikapnya itu, dia tega diduga memerkosa berulang kali dua santri perempuannya.
PI adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Manggarai Timur. PI bekerja sebagai Staf Bagian Umum di Kantor Kementerian Agama tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur Anselmus Panggabean mengungkapkan perilaku sehari-hari PI di kantor tempatnya bekerja. Menurut dia, PI selain terlihat lugu, juga berperilaku sopan. Hal yang menurut dia bertolak belakang dengan kelakuan bejatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di kantor orangnya lugu sekali ya, bertolak belakang sekali dengan kejadian yang kita dengar (dugaan pemerkosaan terhadap dua santri). Dia tidak menunjukkan sikap yang, malah sangat sopan seperti itu, tidak melihat hal-hal ke arah itu," ungkap Ansel melalui sambungan telepon, Rabu (22/11/2023).
Ansel dan pegawai di kantor Kemenag Manggarai Timur kaget mendapat kabar PI memerkosa dua santri di ponpes miliknya hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manggarai Timur.
"Di kantor baik sekali. Teman-teman kaget, saya juga kaget kok dia bisa seperti itu," ujar Ansel.
Ia mengungkapkan sekitar empat bulan terakhir PI tidak tinggal bersama istrinya. Menurut Ansel, istri PI pulang kampung ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak Juli 2023 dan tak kunjung kembali hingga terungkap kabar pemerkosaan terhadap dua santri itu. Selama tak bersama istri itulah terjadi pemerkosaan berulang kali terhadap dua santri di kamar ponpes.
Ansel mengaku selama ini sering bertanya dengan nada bercanda soal istrinya yang tak kunjung pulang dari Bima. PI menjawab bahwa istrinya akan pulang meski belum diketahui waktunya. Ia tak menyangka di kemudian hari muncul kasus dugaan pemerkosaan dua santri oleh PI. "Saya ganggu terus. Saya tidak berpikir yang di pondok pesantren itu," kata Ansel.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry DN Silaban mengatakan PI memerkosa dua santri dengan modus pijat di kamarnya di pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Borong tersebut. PI telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
"Menurut pengakuan tersangka sendiri, adapun yang menjadi korban selain B yaitu korban SR," ungkap Jeffry, Selasa (21/11/2023).
B mengaku diperkosa pertama kali oleh PI pada 31 Juli 2023 dan terakhir pada 17 November lalu. Remaja berusia 14 tahun itu melaporkan PI ke Polres Manggarai Timur keesokan harinya setelah ada kecurigaan dari wali kelasnya.
(hsa/dpw)