Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Flores Timur melarang peserta pemilu untuk mengunggah materi kampanye di media sosial. Larangan itu berlaku hingga 27 November mendatang.
Ketua Bawaslu Flores Timur Ernesta Katana mengungkapkan berdasarkan regulasi yang ada, seluruh peserta Pemilu 2024 dilarang untuk kampanye dalam bentuk apapun, sebelum masuk masa kampanye.
"Muatan, kalimat, dan tanda gambar alat peraga dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih sebelum dimulainya masa kampanye," kata Ernesta Katana detikBali, Selasa (14/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan itu, kata Ernesta, berlaku untuk seluruh peserta pemilu, mulai dari partai politik, capres-cawapres, dan caleg.
Adapun masa larangan kampanye berlangsung pada 4-27 November 2023. Sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kampanye dan ajakan sebelum tahapan tersebut.
"Jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang mengandung unsur kampanye atau ajakan untuk memilih sebelum dimulainya masa kampanye, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," tandas Ernesta.
(dpw/gsp)