Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai membongkar atribut partai dan baliho caleg yang melanggar aturan masa kampanye di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya, partai, dan peserta pemilu sudah diimbau untuk membongkar sendiri.
Pantauan detikBali, Senin (13/11/2023), baliho dan spanduk milik calon legislatif mulai diturunkan oleh tim Bawaslu. Tim gabungan dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Satpol PP mulai menyisir ruas-ruas jalan di Kupang.
Tim ini dibagi menjadi tiga tim. Mereka akan menyisir alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban ini dilakukan dengan mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengawasan pemilu.
Sesuai aturan penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Sebelum tanggal itu, atribut partai dan peserta pemilu yang bernada kampanye, dilarang.
"Kami mengeluarkan imbauan kepada parpol untuk menertibkan atribut mereka," kata Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange kepada wartawan di Kupang, akhir pekan lalu.
(dpw/gsp)