Perhatian! Bawaslu Akan Bongkar Alat Kampanye Langgar Aturan di Kupang

Kupang

Perhatian! Bawaslu Akan Bongkar Alat Kampanye Langgar Aturan di Kupang

Simon Selly - detikBali
Jumat, 10 Nov 2023 15:34 WIB
Bawaslu Kota Kupang dan Sentra Gakkumdu memberi katerangan kepada media di Kupang, Jumat (10/11/2023).
Bawaslu Kota Kupang dan Sentra Gakkumdu memberi katerangan kepada media di Kupang, Jumat (10/11/2023). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan masa kampanye. Operasi pembongkaran APK itu akan digelar pada 12 dan 13 November 2023.

"Sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT), kami juga melakukan penertiban bersama Pemkot Kupang. Tapi masih berbasis pada Perda. Di samping mengeluarkan imbauan kepada parpol untuk menertibkan atribut mereka," kata Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange kepada wartawan di Kupang, Jumat (10/11/2023).

Dia mengungkapkan penertiban ini menyasar pada baliho partai dan caleg yang melanggar aturan. Menurut Adi Nange, penertiban itu dilakukan agar ada rasa keadilan untuk semua parpol peserta Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan masa kampanye baru dimulai 28 November 2023. Sehingga seluruh alat peraga kampanye yang sudah dipasang sebelum masa kampanye, harus dibongkar.

"Kami mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023, berkaitan dengan pengawasan pemilu, yang mana semua sudah mengatur bahwa pelaksanaan kampanye dimulai pada 28 November 2023," ungkapnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada parpol atau caleg yang sudah memasang alat peraga kampanye, untuk membongkar sendiri sebelum tanggal 12 November. Jika tidak, maka Bawaslu yang akan mencopotnya.

ADVERTISEMENT

Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldian Manurung, sebagai anggota Sentra Gakkumdu menyampaikan, Polri berkolaborasi untuk menegakan aturan yang ada dalam PKPU dan peraturan Bawaslu.

"Polri akan bersama-sama memantau dan mengawasi setiap kegiatan peserta pemilu, khususnya jelang tahapan kampanye," kata Aldian.

Ia menegaskan, banyak APK yang harus ditertibkan dengan mengutamakan penegakan dan pembinaan. Untuk itu, peserta pemilu harus memahami dan mematuhi aturan yang ada.

"Tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan yang harus dengan tindakan tegas. Saya kira kesadaran dari peserta pemilu mengikuti aturan standar dan mekanisme yang ada," tandas Aldian.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads