Pemkot/Pemkab Tandatangani Perjanjian Hibah untuk Pikada 2024

Pemkot/Pemkab Tandatangani Perjanjian Hibah untuk Pikada 2024

Rizki Setyo Samudro - detikBali
Kamis, 09 Nov 2023 22:00 WIB
Penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di kantor DPRD Bali, Kamis (9/11/2023).
Foto: Penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (I Wayan Selamat Juniasa dia. (Rizki/5 idah tata)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan seluruh pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak 2024. Sesuai kesepakatan, dana hibah akan diberikan secara bertahap, 40 persen pada 2023 dan 60 persen tandas.

Hanya Kabupaten Badung yang siap hibah 100 persen di tahun 2023 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

"Sesuai ketentuan Mendagri maka tahun 2023 direalisasikan sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen direalisasikan di tahun anggaran 2024. Kecuali Badung yang direalisasikan sekaligus 100 persen tahun anggaran 2023," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata saat acara Penyerahan NPHD di kantor Gubernur Bali, Kamis (9/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiryanata melanjutkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 menekankan antara lain Pemda bersama KPU dan Bawaslu segera melakukan percepatan tandatangan NPHD sesuai ketentuan paling lambat 10 November 2023.

"Jika sudah ditandatangani, Pemda melakukan pencairan dana hibah Pilkada paling lambat 14 hari kerja, berdasarkan hal tersebut kegiatan penandatanganan NPHD Pilkada 2024 secara serentak di Bali diselenggarakan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah (Sekda) Provins Bali Dewa Made Indra menyampaikan Kabupaten Badung kondisi fiskalnya bagus. Sehingga dana hibah Pilkada bisa direalisasikan tahun 2023 100 persen.

"Artinya dana yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung ke KPU Bawaslu akan mengendap di rekening KPU dan Bawaslu Badung," lanjut Indra.

Kemudian, Indra menegaskan bahwa pencairan dana tergantung kesiapan dari Pemkab dan Pemkot, dengan catatan tidak boleh lebih dari 14 hari.

Sedangkan, untuk dana hibah terkait pengamanan Pilkada 2024 yakni TNI dan Polri akan dilaksanakan tahun depan. Indra beralasan proses pengamanan tidak dilakukan sejak awal seperti KPU dan Bawaslu.

"Tapi besaran dana hibahnya sudah disepakati. Provinsi dengan Polda dan TNI sudah, pada Bupati, Wali Kota dengan Kodim dan Polres sudah sepakat. Tinggal penandatanganan NPHD-nya tahun depan," terang pria asal Buleleng itu.

Adapun rincian dana hibah yang diterima KPU dan Bawaslu Provinsi Bali sebesar Rp 197 miliar. Lalu, Kabupaten Bangli sebesar Rp 37,3 miliar. Kabupaten Buleleng sebesar Rp 55,5 miliar. Kabupaten Jembrana Rp 37 miliar.

Kemudian, Kabupaten Klungkung sebesar Rp 31.9 miliar. Kabupaten Tabanan sebesar Rp 50,3 miliar. Kota Denpasar Rp 43,6 miliar. Kabupaten Badung Rp 48,7 miliar. Dan terakhir, Kabupaten Karangasem Rp 48,4 miliar.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads