Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Copot 1.045 Baliho Caleg di Manggarai

Manggarai

Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Copot 1.045 Baliho Caleg di Manggarai

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 07 Nov 2023 17:00 WIB
Bawaslu Manggarai mencopot baliho caleg yang melanggar masa kampanye.
Bawaslu Manggarai mencopot baliho caleg yang melanggar masa kampanye. (Foto: Istimewa)
Manggarai -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai telah mencopot 1.045 alat peraga kampanye (APK) caleg yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penertiban APK oleh Bawaslu bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa didampingi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

"Terdapat 1.045 buah APK berupa baliho yang ditertibkan. Baliho-baliho yang ditertibkan merupakan alat peraga bermuatan kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marselina menjelaskan APK itu ditertibkan sejak Senin (6/11/2023). Penertiban APK berlanjut hingga 27 November 2023 atau sehari sebelum dimulainya masa kampanye. APK caleg baru boleh dipasang lagi saat masuk masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baliho terbanyak diamankan oleh Panwaslu Kecamatan Langke Rembong sebanyak 201 lembar, disusul oleh Panwaslu Kecamatan Wae Rii 139 buah, Cibal Barat 127 buah, Satarmese Barat 106 buah, dan Kecamatan Cibal 101 buah.

ADVERTISEMENT

Tujuh kecamatan lainnya berada di bawah angka 100 yakni Kecamatan Satarmese 97 buah, Rahong Utara 77 buah, Ruteng sebanyak 65 buah, Kecamatan Reok 46 buah, Lelak sebanyak 40 buah, Satarmese Utara 24 buah, dan Kecamatan Reok Barat sebanyak 22 buah.

Marselina mengatakan penertiban APK dilakukan agar tidak terjadi kampanye di luar masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Bawaslu RI juga telah menegaskan larangan kampanye mulai 4-27 November 2023. Larangan itu sehari setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg Pemilu 2024.

"Peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 3 November 2023 dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023," tegas Marselina.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Manggarai, Yohanes Manasye, menambahkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan sebelum penertiban APK tersebut.

"Sebelumnya kami sudah mengeluarkan imbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu. Kami minta agar para caleg mengamankan sendiri APK-nya," kata Yohanes.

Selain imbauan berupa surat, Bawaslu juga sudah mensosialisasikan larangan kampanye tersebut kepada pimpinan partai politik. Pascaimbauan dan sosialisasi tersebut, ada banyak calon legislatif yang mencopot dan mengamankan balihonya.

"Kepada para caleg yang mengamankan sendiri APK-nya, kami ucapkan terima kasih. APK yang belum sempat diamankan oleh para caleg, kami yang amankan," katanya.




(dpw/hsa)

Hide Ads