Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mencopot alat peraga kampanye milik calon legislatif (caleg) di Labuan Bajo, Senin (6/11/2023). Penertiban alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk itu melibatkan personel Satpol PP, TNI, dan Polri.
"Sebelum penertiban hari ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat sudah melakukan beberapa langkah pencegahan melalui naskah dinas berupa surat imbauan," kata Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena S Seriang, Senin.
Penertiban alat peraga kampanye yang sudah lama terpasang di sejumlah lokasi strategis itu baru bisa ditertibkan setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023. Leni menegaskan pemasangan alat peraga kampanye dilarang sebelum memasuki masa kampanye yang berlangsung pada 28 November-10 Februari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan partai politik sudah diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar masa kampanye. Leni mengaku telah meminta partai politik yang bersangkutan untuk menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye itu setelah penetapan DCT.
"Imbauan pascapenetapan DCT agar parpol dapat melakukan penertiban secara mandiri terhadap APS (alat peraga sosialisasi) yang menyerupai APK (alat peraga kampanye)," jelas Leni.
Selain di Kota Labuan Bajo, penertiban alat peraga kampanye juga dilakukan hingga ke desa-desa di Manggarai Barat Barat. Lantaran keterbatasan petugas, ia meminta partai politik secara mandiri menurunkan alat peraga kampanye tersebut.
"Sudah banyak yang melakukan penertiban secara mandiri," tandas Leni.
(iws/dpw)