KPU Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan 395 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2024. Enam di antaranya adalah mantan narapidana. Tercatat, ada satu orang merupakan mantan napi kasus korupsi.
Mereka adalah Aventinus Jesman dari PKB, nomor urut 5 dari Dapil 2; Donatus Jehadir dari Gerindra nomor urut 4 Dapil 3; Hasiman Tan Timotius dari PAN, nomor urut 1 Dapil 1; Paskalis Yosep Sudario dari Demokrat nomor urut 1 Dapil 1; Safrudin Siprianus dari Demokrat, nomor urut 10 Dapil 1; dan Stanislaus Stan dari Perindo, nomor urut 1 Dapil 1.
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Muhammad Hamka mengatakan enam mantan napi tersebut sudah memenuhi syarat maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. "Semuanya sudah memenuhi persyaratan," kata Hamka.
Persyaratan yang dimaksud, jelas Hamka, mantan napi tersebut sudah melewati lima tahun sejak dinyatakan bebas murni dari penjara. Selain itu, mereka sudah mengumumkan ke publik melalui media massa mengenai status mereka sebagai mantan napi.
Adapun tindak pidana yang dilakukan mantan napi tersebut, tidak semuanya diketahui oleh Hamka. Ia hanya mengetahui mantan napi atas nama Stanislaus Stan dari Partai Perindo yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Terkait kasus saya tidak punya datanya. Kecuali yang mantan napi koruptor atas nama Stanislaus Stan dari Partai Perindo yang melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Hamka.
Sementara itu, komisioner KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda belum menanggapi permintaan data mantan napi yang ditetapkan dalam DCT Pemilu 2024.
Simak Video "Pelestarian Komodo di Manggarai Barat "
(hsa/hsa)