Pria berinisial SSU alias Hardi ditetapkan jadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) inisial PJAM (16) di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, Hardi ditahan di Mapolres Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengungkapkan Hardi merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rote Barat Daya. Menurutnya, pria berusia 30 tahun itu sudah berulang kali memperkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan pada Kamis (11/6) di Mapolres Rote Ndao," ujar Mardiono kepada detikBali, Sabtu (13/6/2026).
Mardiono menuturkan pemerkosaan itu bermula saat PJAM meminta tolong Hardi untuk mengedit foto yang akan digunakan untuk mendaftar sekolah. Hardi kemudian menyuruh PJAM untuk masuk terlebih dahulu ke kamarnya.
Selanjutnya, Hardi mengikuti korban ke dalam kamar. Saat itulah Hardi memaksa PJAM untuk berhubungan badan. PJAM sempat melawan dan menolak perbuatan tak senonoh itu. Namun, Hardi mengancam akan menyebarkan videonya kepada orang tuanya jika berteriak sehingga korban tak dapat berkutik.
Keesokan harinya, Hardi kembali menghubungi PJAM agar membawa kertas foto ke Masjid Nurul Imam Batutua. Setelah mengantar kertas foto, PJAM kembali diperkosa.
Hardi lantas menyuruh PJAM pulang ke rumahnya. Setelah foto tersebut selesai dicetak, Hardi lagi-lagi menghubungi PJAM untuk mengambil foto di rumahnya. Hardi pun kembali memerkosa korban.
Setiap kali korban diperkosa, pelaku langsung menyuruhnya pulang. Hal itu terjadi berulang kali di waktu yang berbeda," tutur Mardiono.
Mardiono mengungkapkan korban kerap mendapat perbuatan tak menyenangkan di rumah Hardi. Bahkan, PJAM dipeluk dan dicium saat mengantar jajanan di Masjid Nurul Imam Batutua.
"Saat itu pelaku memesan jajanan kepada ibu korban untuk diantar ke Masjid Nurul Imam Batutua. Korban kemudian mengantarnya kepada pelaku. Sesampai di sana, korban langsung dipeluk dan dicium secara berulang kali lalu mengantarnya pulang menggunakan motor pelaku," jelas Mardiono.
Kasus tersebut baru terungkap setelah PJAM menceritakannya kepada orang tuanya pada 24 April lalu. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rote Ndao.
"Upaya hukum yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan rasa adil bagi korban, apalagi berkaitan dengan tindak pidana PPA. Selain untuk menjaga psikologis korban juga penanganannya dilakukan harus sesuai SOP dan timeline penanganan perkara," pungkas Mardiono.
(iws/iws)