BPN Lombok Tengah Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa Lahan Mandalika

BPN Lombok Tengah Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa Lahan Mandalika

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 30 Okt 2023 19:05 WIB
Kepala BPN Lombok Tengah Subhan, Senin (30/10/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kepala BPN Lombok Tengah Subhan, Senin (30/10/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Tengah -

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan sengketa lahan yang kerap timbul di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika saat event MotoGP. Tim khusus itu diisi oleh BPN, Kejaksaan Negeri Praya, kepolisian, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, dan Kodim Lombok Tengah.

Kepala BPN Lombok Tengah Subhan mengatakan tim khusus itu nantinya bertugas menelusuri adanya permasalahan sengketa tanah yang kerap timbul di KEK Mandalika antara masyarakat dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

"Total jumlah hak pengelolaan lahan (HPL) di KEK Mandalika itu tercatat 126 bidang tanah. Dan semuanya itu sudah dibayar oleh ITDC," kata Subhan saat konferensi pers di kantornya, Senin sore (30/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subhan menyebut ada dua titik lahan yang diklaim sebagai milik PT ITDC belum dilakukan pembayaran. Lahan itu terletak di lahan KEK Mandalika seluas 1.035,67 hektare.

Saat ini, BPN masih melakukan pendataan titik lokasi lahan KEK Mandalika yang disinyalir belum diselesaikan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, persoalan lahan KEK Mandalika kerap menimbulkan gejolak saat event berlangsung di Sirkuit Mandalika.

ADVERTISEMENT

"Sekarang ini saya akan mencoba merapikan semuanya dengan teman-teman APH dengan membentuk tim khusus dari BPN, Kejari, Pemda, dan Kodim Lombok Tengah," ungkapnya.

Tim khusus ini, kata Subhan, akan mengumpulkan data lahan dan dipadukan dengan data awal yang dipegang oleh BPN. Baik data pelepasan hak yang telah diterbit oleh pihak desa menjadi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) milik ITDC.

"Proses ini sebenarnya kan sudah lama berproses. Pelepasan hak itu mulai muncul tahun 2019. Data di ITDC sebenarnya lengkap ya," ujarnya.

Subhan menyarankan warga yang mengeklaim lahannya belum terbayarkan atau dikuasai secara sepihak oleh PT ITDC bisa menunjukkan alas hak (sertifikat, pipil, SPPT, dll) untuk melakukan gugatan di pengadilan.

"Silakan ajukan gugatan ke pengadilan biar hakim yang memutuskan jika itu pilihannya. Kalau yakin punya data dan ada buktinya. Karena lebih bagus yang memutuskan itu adalah hakim di pengadilan,"bebernya.

Subhan mengatakan pihaknya sangat terbuka melakukan mediasi antara warga dan ITDC. Bahkan, dia juga menyarankan agar ITDC terbuka dengan data lahan yang diterbitkan sesuai data HPL yang dikuasai oleh negara antara tahun 2018-2019.

"Kami sudah buat MoU dengan kejaksaan, tinggal kami beri SK. Target kami event MotoGP 2024 ini bisa selesai persoalan ini. Kami juga sudah ke beberapa titik turun untuk mengecek lahan yang masih dianggap bersengketa. Pada prinsipnya kami hanya menjembatani tidak bisa memutuskan," ujar Subhan.

"Kami akan sampaikan juga soal ini ke ITDC. Mudahan ada titik terang ya. Jadi minggu depan satgas penanganan kasus lahan di KEK Mandalika akan bekerja," pungkas Subhan.

Sebelumnya, Juru Bicara Pejuang Lahan Mandalika Syamsul Qomar membeberkan data rekapitulasi tanah warga yang diklaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh ITDC belum diselesaikan ganti rugi di lokasi zona 1 atau lokasi Sirkuit Mandalika, di antaranya:

1. Nama pemilik Dr Limbong, lokasi landasan coper. Bukti kepemilikan sertifikat hak milik tahun 1987 dengan luas 3.650 meter persegi. Keterangan helipad cover.

2. Kamerun Bin Amaq Menar, lokasi T7 dengan bukti kepemilikan pipil tahun 1980 dengan 9.550 meter persegi. Keterangan T (tikungan) 17-Ujung.

3. HajiAmaq Yasin, lokasi T10-T11. Bukti kepemilikansporadik tahun 2012 /sppt masih normal. Luas 13.500 meter persegi dengan keterangan T10-11 (lintasan 100 persen).

4. Kangkung alias Amaq Bengkok, lokasi T12. Bukti kepemilikan Surat Izin Menggarap (SIM) tahun 1979. Luas 13.500 meter persegi dengan keterangan T12 (lintasan 100 persen).

5. Haji Ahmad Bin Nursiwan, lokasi HPL20 dengan bukti kepemilikan pipil tahun 1958 / sppt masih jalan. Luas 25.000 meter persegi dengan keterangan dalam lingkaran sirkuit.

6. Amaq Masip alias Raden Budiono, lokasi pinggir pantai. Bukti kepemilikan pipil / sppt masih normal. Luas 27.000 meter persegi keterangan serenting.

7. Fathurrahman alias Amaq Timan lokasi bukit 360 dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 41.350 meter persegi dengan keterangan dalam sirkuit villa.

8. Samiun, lokasi Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 2.100 meter persegi dengan keterangan dalam sirkuit.

9. Senim, lokasi di Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 5.000 meter persegi dengan keterangan dalam sirkuit.

10. Mariam, lokasi Muara Tambak dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 4.000 meter persegi dengan keterangan serenting.

11. Kerta, lokasi Muara Tambak dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 4.000 meter persegi dengan keterangan serenting.

12. Sibawai Bin Amaq Semin, lokasi T9 dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 43.000 meter persegi dengan keterangan sudah jadi lintasan 30 persen.

13. Sibawai Bin Amaq Semin, lokasi T10 dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 17.500 meter persegi dengan keterangan serenting.

14. Mangin, lokasi Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 6.500 meter persegi dengan keterangan ujung.

15. Gasip Alias Amaq Layar, lokasi Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 6.000 meter persegi dengan keterangan ujung.

16. Amaq Adin alias Haji Mulatazam, lokasi Ujung dengan bukti kepemilikan pipil. Luas 25.000 meter persegi dengan keterangan ujung.

Luas keseluruhan lahan yang belum dibayar di zona 1 atau areal Sirkuit Mandalika adalah 246.857 meter persegi.




(nor/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads